Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-10-2018 — Putus : 02-11-2018 — Upload : 10-12-2018
Putusan PA SIDOARJO Nomor 485/Pdt.P/2018/PA.Sda
Tanggal 2 Nopember 2018 — Pemohon melawan Termohon
100
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;

    2. Menetapkan biodata dalam Akta Nikah, Nomor : 53/31/V/1995, tanggal 08 Mei 1995, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, nama Pemohon Yunani binti Soefin Hadi diubah menjadi Siti Maisaroh binti Soefin Hadi;

    3. Memerintahkan untuk mencatatkan perubahan

    Menyatakan nama Pemohon (Yunani binti Soefin Hadi )yang tertulis dalam Akta Nikah nomor 53/31/V/1995 Tanggal 08 Mei 1995yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo KabSidoarjo yang benar adalah Siti Maisaroh binti Soefin Hadi;3.
    Hadi sedangkan di dokumen lainnya tertulis Siti Maisarohbinti Soefin Hadi, dan nama yang benar adalah Siti Maisaroh binti Soefin Hadi,oleh karena itu.
    Bahwa seorang bernama Koirul Huda bin Katmiran telah menikah denganseorang perempuan bernama Siti Maisaroh binti Soefin Hadi pada tanggal08 Mei 1995 dihadapan Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Kutipan AkteNikah Nomor : 53/31/V/1995 tanggal 08 Mei 1995;2.
    Bahwa dalam akta nikah tersebut terdapat kesalahan penulisan identitasyaitu. nama Pemohon Yunani binti Soefin Hadi, sedangkan identitas yangbenar adalah nama Pemohon Siti Maisaroh binti Soefin Hadi;3. Bahwa kesalahan penulisan tersebut terjadi karena kelalaian yang hanyamenyerahkan pengurusan pencatatan perkawinan kepada aparat desatanpa memperhatikan penulisan identitas benar atau tidak, sehinggaidentitas Pemohon satu dengan yang lainnya tidak sama;4.
    Menetapkan biodata dalam Akta Nikah, Nomor : 53/31/V/1995, tanggal 08Mei 1995, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan WaruKabupaten Sidoarjo, nama Pemohon Yunani binti Soefin Hadi diubahmenjadi Siti Maisaroh binti Soefin Hadi;3. Memerintahkan untuk mencatatkan perubahan biodata tersebut amarnomor 2 diatas kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Waru KabupatenSidoarjo;4.