Ditemukan 1 data
73 — 21
- Menyatakan Terdakwa WISANG ADHI SAPOETRA ALIAS BINTANG BIN SOEGIHNO HADI SAPOETRO.
Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : KORUPSI ;- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa WISANG HADI SAPOETRA ALIAS BINTANG BIN SOEGIHNO HADI SAPOETRO oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (Tahun) Tahun dan 5 (lima) Bulan serta pidana denda sebesar Rp.50.000.000.- (Lima puluh juta rupiah),Subsidair 2 (dua) Bulan Kurungan ;- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.66.194.962,- (Enam puluh enam juta seratus Sembilan puluh empat ribu Sembilan
-WISANG ADHI SAPOETRA ALIAS BINTANG BIN SOEGIHNO HADI -SAPOETRO (Terdakwa)-JUNAIDI, SH (JPU)
Senayang yaitu : Ketua WISANGADHI SAPOETRA Alias BINTANG Bin SOEGIHNO HADI SAPOETRO, Sekretaris(masih kosong) dan bendahara RAIMAH ; Bahwa benar dalam pengelolaan dana Program Nasional Pemberdayaan MasyarakatMandiri Pedesaan Kec.
ADHI SAPOETRO Alias BINTANG BinSOEGIHNO HADI SAPOETRO bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimanadiatur dan diancam pidana pasal 3 UndangUndang RI No. 31 tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UndangUndang RINo. 21 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang RI No. 31 tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Dakwaan Pertama kami tanggal 4Nopember 2010; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WISHANG ADHI SAPOETRO AliasBINTANG Bin SOEGIHNO
Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana : KORUPSI ; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa WISANG HADI SAPOETRA ALIASBINTANG BIN SOEGIHNO HADI SAPOETRO oleh karena itu dengan pidanapenjara selama : 1 (Tahun) Tahun dan 5 (lima) Bulan serta pidana denda sebesarRp.50.000.000.