Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-06-2024 — Putus : 26-06-2024 — Upload : 26-06-2024
Putusan PA RANTAU Nomor 104/Pdt.P/2024/PA.Rtu
Tanggal 26 Juni 2024 — Pemohon melawan Termohon
310
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menetapkan Almarhumah NANI SUGIARTI binti SOEGING alias SOEGENG telah telah meninggal dunia pada tanggal 25 Mei 2022 di rumah karena sakit, sebagai Pewaris;
    3. Menetapkan sebagai ahli waris yang sah dari Pewaris (NANI SUGIARTI binti SOEGING alias SOEGENG) adalah sebagai berikut:
      1. HERI SUGIANTO bin SOEGING alias SOEGENG, (saudara laki-laki kandung/Pemohon I);
      2. H. HERMAN CAHYONO, S.
    Hut bin SOEGING alias SOEGENG, (saudara laki-laki kandung/ Pemohon II);
  • HERU SUSMIANTO, DRS bin SOEGING alias SOEGENG, (saudara laki-laki kandung/Pemohon III);
  • Menetapkan Pemohon IV (MUHAMMAD ERLANGGA SAPUTRA bin IRIANTO EDY SAPUTRO) sebagai ahli waris pengganti dari Pewaris (NANI SUGIARTI binti SOEGING alias SOEGENG);
  • Menetapkan penetapan ahli waris ini adalah untuk keperluan pengurusan pengambilan uang tabungan dan asuransi pegawai negeri pada PT.
    Taspen (Persero) dan penarikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan atas nama NANI SUGIARTI binti SOEGING alias SOEGENG;
  • Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp165.000,00 (seratus enam puluh lima ribu rupiah).