Ditemukan 1 data
WILLY SOEGIYANTO
19 — 5
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengajukan perubahan nama Pemohon yang semula tertulis LIM WILLY SOEGIYANTO sebagaimana tercantum dalam Akta Kelahiran No.174/1952 yang dikeluarkan oleh yang diterbitkan oleh Catatan Sipil di Pontianak (sekarang Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak) menjadi WILLY SOEGIYANTO;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan nama