Ditemukan 2 data
Polsek Pemalang
Terdakwa:
FRANXISCUS XAVERIUS AGUS PRANOTO Bin M.SOEGIYARSO
34 — 9
SOEGIYARSO telah terbuki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan .
SOEGIYARSO telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FRANXISCUSXAVERIUS AGUS PRANOTO bin M. SOEGIYARSO dengan pidanakurungan selama 2 (dau) bulan ;3.
53 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Soegiyarso Sekretaris : Petrus Handoyo (Penggugat) Biro Administrasi : Soenoto, BA (almarhum) Biro Pendidikan : Amin Soewardjo,SH Biro Risearch/Science : Tjakman Kurniaman Azhari,SH Biro Kemahasiswaan : AK Budhihardjono,SHHal. 2 dari 22 hal. Put.