Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-07-2010 — Putus : 14-12-2010 — Upload : 24-08-2011
Putusan PN DEMAK Nomor 179_Pid_B_2010_PN_Dmk_HUKUM_14122010_KORUPSI.rtf
Tanggal 14 Desember 2010 — KOEN ENDRO
11214
  • Menyatakan terdakwa KOEN ENDRO NOERTJAHJO,SSos bin SOEGIJARSO secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair ;2.Membebaskan terdakwa KOEN ENDRO NOERTJAHJO,SSos bin SOEGIJARSO oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair tersebut ;3.
    Menyatakan terdakwa KOEN ENDRO NOERTJAHJO,SSos bin SOEGIJARSO secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu Subsidiair yaitu :
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KOEN ~ENDRONOERTJAHJO, S.Sos bin SOEGIJARSO dengan pidana penjaraselama 3 tahun dan 6 (enam ) bulan dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan dan memerintahkan kepadaTerdakwa tetap ditahan ;. Menghukum Terdakwa KOEN ENDRO NOERTJAHJO, S.Sos binSOEGIJARSO untuk membayar denda sebesar Rp.50.000.000,(lima puluh juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulankurungan ;.
    memperhatikan........Telah memperhatikan surat pembelaan Penasihat Hukum Terdakwatertanggal 11 Nopember 2010 yang dibacakan dan disampaikandipersidangan pada tanggal 11 Nopember 2010 yang padapokoknya sebagai berikutBerdasarkan uraian uraian seperti diatas maka kamiselaku Penasihat Hukum Terdakwa berpendapat bahwa unsureunsur pidana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair tidak terpenuhimaka dengan demikian bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sahdan meyakinkan bahwa Terdakwa KOEN ENDRO NOERTJAHJO, S.Sosbin SOEGIJARSO
    Bahwa pembelaan dari Penasihat WHukum Terdakwa Koen EndroNoertjahjo, S.Sos bin Soegijarso tidak ditemukan alasanalat bukti yang sah dan meyakinkan sehingga sudahselayaknya terdakwa iharus dibebaskan dari segalatuntutan, menurut kami selaku Jaksa Penuntut Umum adalahtidak beralasan menurut hukum, oleh karenanya terhadapterdakwa Koen Endro Noertjahjo.
    SuratKeputusan Bupati Demak Nomor : 990/23/2005 tanggal 3Januari 2005 tentang Penunjukkan/Pengangkatan PenanggungJawab Kegiatan, Atasan Langsung Pemegang Kas/PemimpinKegiatan, pemegang Kas dan Pembantu) Pemegang Kas padaUnit Kerja Pengguna Anggaran daerah Kabupaten DemakTahun Anggaran 2005 ; Bahwa pada .........Bahwa pada saat terdakwa Koen Endro Noertjahjo, SSos binSoegijarso menjabat sebagai Pemegang Kas padaSekretariat DPRD Kabupaten Demak Tahun 2005, terdakwaKoen Endro Noertjahjo, SSos bin Soegijarso
    Dalam melaksanakan tugasnya, Pemegang Kas bertanggungjawab kepada Atasan Langsung/Pemimpin Kegiatannya ;Bahwa pada saat terdakwa Koen Endro Noertjahjo, SSos binSoegijarso menjabat sebagai Pemegang Kas padaSekretariat DPRD Kabupaten Demak Tahun 2005, terdakwaKoen Endro Noertjahjo, SSos bin Soegijarso secarabertahap telah mencairkan anggaran untuk DPRD danSekretariat DPRD Tahun Anggaran 2005 yaitu sebesar Rp1.654.231.958, (satu milyar enam ratus lima puluh empatjuta dua ratus tiga puluh satu ribu sembilan
Register : 07-02-2012 — Putus : 13-03-2012 — Upload : 02-08-2012
Putusan PA KALIANDA Nomor 066/Pdt.G/2012/PA.Kla.
Tanggal 13 Maret 2012 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
131
  • SOEGIJARSO); ---------------------------------------------------------------------------------------4.