Ditemukan 1 data
15 — 1
Yusuf Musa) terhadap Penggugat (Niken Prathivi binti Soehartadji;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian tanggal 07 April 2022;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);