Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-08-2021 — Putus : 30-08-2021 — Upload : 18-04-2022
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 471/Pdt.P/2021/PA.Tgrs
Tanggal 30 Agustus 2021 — Pemohon melawan Termohon
54
    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
    2. Menyatakan bahwa pewaris Siti G Soejeoed binti KRT Nitinegoro telah meninggal dunia pada tanggal 06 Oktober 2018, karena sakit;
    3. Menetapkan bahwa ahli waris dari Siti G Soejeoed binti KRT Nitinegoro adalah seorang anak kandung yang bernama Prima Cahya Chandrasari binti Noortjahja ;

    4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 135.000,00 ( seratus tiga puluh lima ribu rupiah);