Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-10-2022 — Putus : 18-10-2022 — Upload : 18-10-2022
Putusan PA SURABAYA Nomor 3055/Pdt.P/2022/PA.Sby
Tanggal 18 Oktober 2022 — Pemohon melawan Termohon
232
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa ahli waris dari Soejoetno bin Moh.
    Usman alias Oesman, yang telah meninggal dunia pada tanggal 13 Mei 2011 adalah :
    1. Sukesi alias Soekesi binti Subandi (istri/janda);
    2. Yanti Sukesnawati alias Janti Sukesnawati binti Soejoetno (anak kandung);
    3. Desy Novianawati alias Desy Novianawaty binti Soejoetno (anak kandung);
    4. Anton Achuarianto bin Soejoetno (anak kandung);
  • Menetapkan bahwa ahli waris dari almarhum Anton Achuarianto bin Soejoetno, yang telah meninggal dunia
    Keysha Auliya Hartanti binti Anton Achuarianto (anak kandung);

    1. Menetapkan bahwa ahli waris dari almarhumah Sukesi alias Soekesi binti Subandi, yang telah meninggal dunia pada tanggal 31 Januari 2020 adalah:
      1. Yanti Sukesnawati alias Janti Sukesnawati binti Soejoetno (anak kandung);
      2. Desy Novianawati alias Desy Novianawaty binti Soejoetno (anak kandung);
      3. Keysha Auliya Hartanti binti Anton Achuarianto (cucu);
Register : 23-03-2021 — Putus : 13-04-2021 — Upload : 13-04-2021
Putusan PA SURABAYA Nomor 959/Pdt.P/2021/PA.Sby
Tanggal 13 April 2021 — Pemohon melawan Termohon
171
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;

    2. Menetapkan ahli waris dari almarhum Sukesi, HJ alias Soekesi binti Soebandi , yang telah meninggal dunia pada 31 Januari 2020 adalah :

    2.2 Janti Sukesnawati alias Yanti Sukesnawati, SE binti Soejoetno, sebagai Anak Kandung perempuan;

    2.2 Desy Novianawati, SH binti Soejoetno, sebagai anak kandung perempuan;

    2.3 Keysha

    Auliya Hartanti binti Anton Achuarianto, sebagai ahli cucu/ ahli waris pengganti dari Anton Achuarianto bin Soejoetno

    3. Membebankan para pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.555.000,00 (lima ratus lima puluh lima ribu rupiah);