Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-09-2017 — Putus : 26-04-2017 — Upload : 22-09-2017
Putusan PN GRESIK Nomor 389/PID/2017/PT SBY
Tanggal 26 April 2017 —
506
  • Soekaimin, M.M selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah/ PPAT yang berkantor di Kec. Menganti Gresik yang sudah dilegalisir PN Gresik; Dikembalikan kepada saksi MOH.
    Soekaimin, M.M selaku Pejabat PembuatHal 2 dari 58 hal Putusan No. 50/Pid.B/2017/PN GskAkta Tanah/ PPAT yang berkantor di Kec. Menganti Gresik yangsudah dilegalisir PN Gresik;Dikembalikan kepada saksi MOH.
Register : 16-04-2019 — Putus : 23-04-2019 — Upload : 26-04-2019
Putusan PN MALANG Nomor 553/Pdt.P/2019/PN Mlg
Tanggal 23 April 2019 — Pemohon:
SULAMAH
295
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
    2. Menerima bahwa nama-nama orang dengan nama SOEKAIMIN dan atau ARDI SUKAIMIN dan atau A SUKAIMIN yang tercatat di SK Gelar Kehormatan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia dan SK Pemberian Tunjangan, Karip, Akta Nikah, SK PNS dan yang tertulis di Surat Akta Kematian adalah orang yang sama;
    3. Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.231.000,- (Dua ratus tiga
Putus : 31-10-2017 — Upload : 19-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1083 K/Pid/2017
Tanggal 31 Oktober 2017 — SEMAN
7934 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Soekaimin, M.M selaku Pejabat PembuatAkta Tanah/ PPAT yang berkantor di Kecamatan Menganti Gresik yangsudah dilegalisir PN Gresik;Dikembalikan kepada saksi MOH.
    Soekaimin, M.M selaku Pejabat PembuatAkta Tanah/ PPAT yang berkantor di Kecamatan Menganti Gresik yangsudah dilegalisir PN Gresik;Hal. 9 dari 32 hal. Put. No. 1083 K/Pid/2017Dikembalikan kepada saksi MOH.
Putus : 23-12-2010 — Upload : 18-06-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 457 PK/Pdt/2010
Tanggal 23 Desember 2010 — MUIYAH, dkk VS MARKILAH, dkk
19279 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Soekaimin, MMCamat mengganti pada waktu itu, tetap tidak berubah sampai sekarang yangdiperjelas oleh Surat Keterangan Riwayat Tanah dengan No: 594.05/03/437.111.8/2010 tertanggal 01 April 2010, yang ditandatangani oleh KepalaDesa Laban yang bernama Subriyanto (sebagai Bukti PK3)..