Ditemukan 1 data
DIANA ADRIATICA
10 — 2
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa pada tanggal 28 Agustus 1997 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama Soekiyam dan dikebumikan di Desa Jatinom, Kecamatan kanigoro, Kabupaten Blitar;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan kematian ini kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Penetapan Pengadilan Negeri