Ditemukan 1 data
Terdakwa:
DWIFAUZAN SOELFIYANA PUTRA Bin ARI SOELFIYAN
14 — 11
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Dwifauzan Soelfiyana Putra Bin Ari Soelfiyan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
Terdakwa:
DWIFAUZAN SOELFIYANA PUTRA Bin ARI SOELFIYAN