Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-05-2023 — Putus : 25-07-2023 — Upload : 03-08-2023
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 363/Pid.Sus/2023/PN Blb
Tanggal 25 Juli 2023 —
Terdakwa:
DWIFAUZAN SOELFIYANA PUTRA Bin ARI SOELFIYAN
1411
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Dwifauzan Soelfiyana Putra Bin Ari Soelfiyan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar

    Terdakwa:
    DWIFAUZAN SOELFIYANA PUTRA Bin ARI SOELFIYAN