Ditemukan 1 data
11 — 0
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan bahwa ahli waris yang sah dari almarhum Soemadram bin Sariman yang telah meninggal dunia pada tanggal 05 Npember 2018 adalah:
2.1. Soeprijanto bin Soemadram, sebagai anak kandung;
2.2. Soeprawoto bin Soemadram, sebagai anak kandung ;
2.3. Soedarwati binti Soemadram, sebagai anak kandung ;
2.4.
Soeprapto bin Soemadram, sebagai anak kandung ;
3. Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 641.000,00 (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah);