Ditemukan 1 data
126 — 60
M E N G A D I L I :
- Menyatakan TERDAKWA TRIANDARI RETNOADI, SE, MM BINTI SOEHARSONO SOEMOADMODJO, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair.
- Membebaskan TERDAKWA TRIANDARI RETNOADI, SE, MM BINTI SOEHARSONO SOEMOADMODJO oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut.
- Menyatakan TERDAKWA TRIANDARI RETNOADI, SE, MM BINTI SOEHARSONO SOEMOADMODJO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
- Menjatuhkan pidana kepada TERDAKWA TRIANDARI RETNOADI, SE, MM BINTI SOEHARSONO SOEMOADMODJO dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menghukum untuk membayar uang sebesar Rp5.237.392.879,00
Binti SOEHARSONO SOEMOADMODJO