Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-11-2010 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 321 K/TUN/2010
Tanggal 11 Nopember 2010 — SOENITRIA IROE vs REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MALANG,
3116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SOENITRIA IROE vs REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MALANG,
    PUTUSANNo. 321 K/TUN/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Tata Usaha Negara dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara :SOENITRIA' IROE, kewarganegaraan Indonesia,pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Jalan SimpangBogor Nomor 24 Kota Malang, dalam hal ini diwakilikuasanya : Heriani Widiastuti, SH., kKewarganegaraanIndonesia, pekerjaan Advokat, berkantor di JalanSangga Buana Nomor 17 Kota Malang/Jalan SimpangBogor Nomor 6 Kota
    Sehingga tindakan Tergugat menerbitkan SuratKeputusan in litis adalah sesuai dengan peraturan perundangundangan yangberlaku ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyatabahwa putusan Judex Factie dalam perkara ini tidak bertentangan denganhukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi: SOENITRIA IROE tersebut harus ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya
    No. 321 K/TUN/2010dengan UndangUndang No. 51 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : SOENITRIA IROEtersebut ;Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkaradalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Kamis, tanggal 11 Nopember 2010 oleh Prof.Dr. H. AhmadSukardja, SH.,MA.