Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-06-2018 — Putus : 26-07-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan PN REMBANG Nomor 83/Pid.B/2018/PN Rbg
Tanggal 26 Juli 2018 — Penuntut Umum:
RENANDA BAGUS WIJAYA,SH.
Terdakwa:
JOKO SUPENO Bin SUDAR
504
  • Binti (Alm) SOENTADJI.

    • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Pop, warna Hitam, tahun 2016, NOPOL : K-3201-AE.

    Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah Hj. DAMIRAH melalui terdakwa.

    6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);

    Binti (Alm) SOENTADJI yangmerupakan tetangga lingkungan dari terdakwa. Selanjutnya terdakwamasuk kedalam rumah saksi YULIANI ARI SETYANINGSIH, SE.
    Binti (Alm) SOENTADJI tidak ada ijin dan tidaksepengetahuan dari saksi YULIANI ARI SETYANINGSIH, SE. Binti(Alm) SOENTADJI.Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali melakukan pencurian di dalamrumah saksi YULIANI ARI SETYANINGSIH, SE.
    Binti (Alm)SOENTADJI terdakwa masuk ke dalam rumah dengan cara memanjatpagar besi melewati garasi lalu turun lewat tangga kemudian masuklewat pintu belakang yang tidak dikunci.
    hukum, keadilan moral dankeadilan masyarakat;Menimbang, bahwa mengenai barang bukti, Majelis Hakim akanmempertimbangkan sebagai berikut : Uang sebesar Rp. 207.500,00 (dua ratus tujuh ribu lima ratus rupiah).Yang menurut fakta di persidangan merupakan milik saksi YULIANI ARISETYANINGSIH, S.E binti (alm) SOENTADJI maka barang bukti tersebutHalaman 17 dari 19 Putusan Nomor 83/Pid.B/2018/PN Rbg.dikembalikan kepada saksi YULIANI ARI SETYANINGSIH, S.E binti (alm)SOENTADJI; 1 (Satu) unit sepeda motor Honda
Register : 16-05-2023 — Putus : 29-05-2023 — Upload : 29-05-2023
Putusan PA BOGOR Nomor 87/Pdt.P/2023/PA.Bgr
Tanggal 29 Mei 2023 — Pemohon melawan Termohon
121
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III,
    2. Menyatakan Tri Muji Ermayanti binti Raslan Ermadi telah meninggal dunia pada tanggal 12 Maret 2023 karena sakit ;
    3. Menetapkan ahli waris sah dari almarhumah Tri Muji Ermayanti binti Raslan Ermadi adalah:

    3.1. Tjandra Chrismadha binti Soentadji Kawit (suami);

    1. Reyhan Rachman Afala bin Tjandra Chrismadha (Anak Kandung laki-laki);
    2. Maha Yadila bin Tjandra Chrismadha