Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-09-2021 — Putus : 06-04-2022 — Upload : 06-04-2022
Putusan PA GRESIK Nomor 1862/Pdt.G/2021/PA.Gs
Tanggal 6 April 2022 — Penggugat melawan Tergugat
5015
  • Menyatakan bahwa almarhum Heri Soentjojo, SE bin Soendjari telah meninggal dunia pada tanggal 26 Mei 2016, dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:
2.1 .Alfatojah binti Aburrahman, dalam kedudukannya sebagai ibu kandung;
2.2 .Mochammad Naufal Azharin bin Heri Soentjojo, SE, dalam kedudukannya sebagai anak laki-laki;
3.
Menetapkan Penggugat I Andhina Septiamalia binti Markun adalah anak angkat Heri Soentjojo, SE bin Soendjari;
4. Menetapkan bahwa harta-harta yang berupa:
4.1.
Bukit Jati Mas)
Sebelah Barat : Kantor Pemasaran Perum Green Hils Residence
Adalah sisa harta warisan almarhum Heri Soentjojo, SE bin Soendjari yang belum dibagi wariskan kepada para ahli warisnya;
5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dan anak angkat dari almarhum Heri Soentjojo, SE bin Soendjari, atas harta warisan tersebut adalah sebagai berikut :
5.1.
Alfatojah binti Aburrahman, dalam kedudukannya sebagai ibu kandung mendapat 1/4 bagian dari harta peninggalan Heri Soentjojo, SE bin Soendjari;
5.2. Andhina Septiamalia binti Markun dalam kedudukannya sebagai anak angkat mendapat 1/8 dari harta peninggalan Heri Soentjojo, SE bin Soendjari;
5.3.
Mochammad Naufal Azharin bin Heri Soentjojo, SE, dalam kedudukannya sebagai anak laki-laki mendapat ashobah atau sisa harta setelah dibagikan kepada ahli waris (5.1) dan (5.2) dari harta peninggalan Heri Soentjojo, SE bin Soendjari;
6. Menghukum kepada siapa saja yang menguasai harta warisan pada diktum nomor 4 tersebut diatas untuk membagi dan menyerahkan kepada pihak yang berhak sesuai dengan bagian masing-masing baik secara natura maupun in natura ;
7.