Ditemukan 2 data
Rina Widyastuti, SH
Terdakwa:
HENDRA KUSUMA BIN SOEPWAL
20 — 9
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa HENDRA KUSUMA Bin SOEPAWAL (alm) , terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HENDRA KUSUMA Bin SOEPAWAL (alm) dengan pidana penjara selama 5 ( lima) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;<
9 — 8
MAHMUD BIN MISDIANTO) terhadap Penggugat (HAYANI TRI ASTUTIK, BS binti SUPAWAL alias HAYANI TRI ASTUTIK binti SOEPAWAL);
4. Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 970.000.- (sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah);