Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-06-2015 — Upload : 09-07-2015
Putusan PN SURAKARTA Nomor 53/Pid.B/2015/PN.Skt
Tanggal 8 Juni 2015 — LISTYO SOEPHII
247128
  • LISTYO SOEPHII
    dijatuhkan kepada Terdakwasebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan ini, telah adil dan patut setimpaldengan perbuatan Terdakwa ;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebanipula untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan, Pasal 341 dari KUHP juga pasal 193 ayat (1) jo pasal 197 dariKUH Acara Pidana, serta pasalpasal lain dari UndangUndang No.8 Tahun 1981Tentang Hukum Acara Pidana;MENGADILI:1 Menyatakan Terdakwa YANITA PUNGKASARI Alias KIKI Binti CM.LISTYO SOEPHII
Register : 27-06-2019 — Putus : 29-07-2019 — Upload : 29-07-2019
Putusan PA KAB MALANG Nomor 838/Pdt.P/2019/PA.Kab.Mlg
Tanggal 29 Juli 2019 — Pemohon melawan Termohon
94
  • SOEPHII TASEROEN dan menikah 2 (dua) kali,dalam perkawinan yang pertama suami Almarhum P. SOEPHII TASEROENdan ister WARTI yang tinggal di Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis,Kabupaten Malang (menikah sah);2. Bahwa semasa hidupnya dalam perkawinannya P. SOEPHII TASEROENdengan WARTI, dikaruniai anak kandung, yaitu :2.1. SYAFI'l Bin Alm. P. SOEPHII TASEROEN, yang telah meninggal duniapada tanggal 14 Agustus 2009, mempunyai anak 4 (empat) orangsebagai ahli waris Pengganti, yaitu :2.1.1.
    SOEPHII TASEROEN (PemohonVv);2.3. SOLI Bin Alm. P. SOEPHII TASEROEN (Pemohon VI);2.4. WARLIK Binti Alm. P. SOEPHII TASEROEN (Pemohon VIN;3. Bahwa dalam perkawinan yang kedua P. SOEPHII TASEROEN denganisteri Kedua YAUMI tidak mempunyai anak;4. Bahwa P.
    SOEPHII TASEROEN telah meninggaldunia dan tidak mempunyai anak;7. Bahwa urain diatas adalah ahli waris Almarhum P. SOEPHII TASEROEN(poin posita No. 2 diatas) sebagian besar tertuang / tercatat dalam SuratPernyataan Ahli Waris yang diketahui Kepala Desa Tirtomoyo, Kec. Pakis,Kab. Malang;8. Bahwa PEMOHON dan Para Ahli Waris Almarhum P. SOEPHIITASEROEN kesemuanya beragama Islam;9.
    SOEPHII TASEROEN, oleh karenaPARA PEMOHON mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Kab.Malang atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dan berkenanmenetapkan sebagai berikut :1. Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON;2. Menetapkan Alamarhum P. SOEPHII TASEROE telah meninggaldunia pada tanggal pada tanggal 17 Desember 1999;Halaman 2 dari 5 halaman, Penetapan Nomor 0838/Pdt.P/2019/PA.Kab.Mlg3. Menetapkan ahli waris dari Almarhum P. SOEPHII TASEROEN,yaitu :a. MARIYA ULFA Binti Alm.
    SOEPHII TASEROEN (Pemohon V);f. SOLI Bin Alm. P. SOEPHII TASEROEN (Pemohon VI);g. WARLIK Binti Alm. P. SOEPHII TASEROEN (Pemohon VII);4.
Register : 25-11-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PA KAB MALANG Nomor 1883/Pdt.P/2019/PA.Kab.Mlg
Tanggal 17 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
136
  • SOEPHII TASEROEN dan menikah 2 (dua) kali,dalam perkawinan yang pertama suami Almarhum P. SOEPHII TASEROENdan ister WARTI yang tinggal di Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis,Kabupaten Malang (menikah sah);Halaman 2 dari 6 halaman, Penetapan Nomor 1883/Pdt.P/2019/PA.Kab.Mlg.2. Bahwa semasa hidupnya dalam perkawinannya P. SOEPHII TASEROENdengan WARTI, dikaruniai anak kandung, yaitu :2.1. SYAFII Bin Alm. P.
    SOEPHII TASEROEN, yang telah meninggal duniapada tanggal 14 Agustus 2009, mempunyai anak 4 (empat) orangsebagai ahli waris Pengganti, yaitu :2.1.1. MARIYA ULFA Binti Alm. SYAFII (Pemohon 1);2.1.2. NUR AZIZAH Binti Alm. SYAFII (Pemohon II);2.1.3. SIT MAIMUNAH Binti Alm. SYAFII (Pemohon III);2.1.4. KHOLIDATUL FITRIA Binti Alm. SYAFI! (Pemohon IV);2.2. MUHAMMAD HASYIM Bin Alm. P. SOEPHII TASEROEN (PemohonV);2.3. SOLI Bin Alm. P. SOEPHII TASEROEN (Pemohon VI);2.4. WARLIK Binti Alm. P.
    SOEPHII TASEROEN (Pemohon VII);3. Bahwa dalam perkawinan yang kedua P. SOEPHII TASEROEN denganisteri Kedua YAUMI tidak mempunyai anak;4. Bahwa P. SOEPHII TASEROEN meninggal dunia pada tanggal 17Desember 1999 di Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang01 12 2015 (berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor :145/804/35.07.18.2011/2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh KepalaDesaTirtomoyo tertanggal 04 Desember 2017);5. Bahwa WARTI isteri pertama P.
    SOEPHII TASEROE telah meninggal duniapada tanggal pada tanggal 17 Desember 1999;3. Menetapkan ahli waris dari Almarhum P. SOEPHII TASEROEN, yaitu :a. MARIYA ULFA Binti Alm. SYAFII (Pemohon 1);b. NUR AZIZAH Binti Alm. SYAFII (Pemohon II);c. SITI MAIMUNAH Binti Alm. SYAFII (Pemohon III);d. KHOLIDATUL FITRIA Binti Alm. SYAFII (Pemohon IV);e. MUHAMMAD HASYIM Bin Alm. P. SOEPHII TASEROEN (PemohonV);f. SOLI Bin Alm. P. SOEPHII TASEROEN (Pemohon VI);g. WARLIK Binti Alm. P.
    SOEPHII TASEROEN (Pemohon VII);4.