Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-11-2023 — Putus : 30-01-2024 — Upload : 16-02-2024
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 392/Pid.Sus/2023/PN Tsm
Tanggal 30 Januari 2024 —
Terdakwa:
Asep Yudiana Als Dae Bin (Alm) Nanang Soeradilah
35136
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Asep Yudiana Als Dae Bin (Alm) Nanang Soeradilah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan Perjudian, sebagaimana dakwaan alternatif pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda

    Terdakwa:
    Asep Yudiana Als Dae Bin (Alm) Nanang Soeradilah