Ditemukan 1 data
Terdakwa:
Asep Yudiana Als Dae Bin (Alm) Nanang Soeradilah
35 — 136
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Asep Yudiana Als Dae Bin (Alm) Nanang Soeradilah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan Perjudian, sebagaimana dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda
Terdakwa:
Asep Yudiana Als Dae Bin (Alm) Nanang Soeradilah