Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-05-2022 — Putus : 11-08-2022 — Upload : 16-08-2022
Putusan PN CIANJUR Nomor 124/Pid.B/2022/PN Cjr
Tanggal 11 Agustus 2022 — ASEP SOERMARNA, S.T. Alias ASEP DONGKRAK Bin ARIF ;
809
  • Menyatakan Terdakwa ASEP SOERMARNA,S.T. Alias ASEP DONGKRAK Bin ARIF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tahun) tahun dan 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    Menetapkan barang bukti berupa : 6 (enam) lembar asli kuitansi antara EKO WIJIYANTO dengan ASEP SOERMARNA, S.T. dengan rincian waktu adalah sebagai berikut :1. Tanggal 31 Desember 2020 terdiri dari 2 (dua) lembar asli kuitansi yang berjumlah sebesar Rp122.000.000,00 (seratus dua puluh dua juta rupiah) ;2. Tanggal 09 Januari 2021 terdiri dari 2 (dua) lembar asli kuitansi yang berjumlah sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) ;3.
    ASEP SOERMARNA, S.T. Alias ASEP DONGKRAK Bin ARIF ;