Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-08-2020 — Putus : 21-10-2020 — Upload : 26-10-2020
Putusan PN PADANG Nomor 554/Pid.Sus/2020/PN Pdg
Tanggal 21 Oktober 2020 — ANDUNG bin PAIMAN SOESAJI.
264
  • ANDUNG bin PAIMAN SOESAJI tidak terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan Primair dan Subsidair Penuntut Umum;
  • Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair dan Subsidair Penuntut Umum ;
  • Menyatakan Terdakwa ANDUNG RAHMAT SASMINTO Pgl.
    ANDUNG bin PAIMAN SOESAJI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menggunakan Narkotika Golongan I Untuk Diri Sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Lebih Subsidair ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
  • Menetapkan
    ANDUNG bin PAIMAN SOESAJI.
    Andung BinPaiman Soesaji.2. Tempat lahir : Padang3. Umur/Tanggal lahir : 25 Tahun/30 Juli 19954. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jalan Jati Koto Panjang No.21 Rt.003 Rw.002 Kel.Jati Kec. Padang Timur Kota Padang.7. Agama : Islam8.
    ANDUNGbin PAIMAN SOESAJI, tidak terbukti melanggar Pasal Primair danSubsidair oleh sebab itu terdakwa dibebaskan dari dakwaan tersebut.2. Menyatakan terdakwa ANDUNG RAHMAN SASMINTO PglI. ANDUNGbin PAIMAN SOESAJI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan HukumMenggunakan Narkotika jenis shabu Golongan untuk diri sendiri sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Lebih Subsidair Pasal 127 ayat (1)huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.3.
    ANDUNG bin PAIMAN SOESAJI dengan pidana penjaraselama 2(dua) tahun dan 6 (enam) bulan potong masa penangkapan danpenahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwatetap ditahan.4.
    ANDUNG binPAIMAN SOESAJI, pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2020 sekira jam 21.00Wib, atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2020,bertempat di Simpang Empat Lubuk Begalung Jin.
    ANDUNG binPAIMAN SOESAJI, pada hari Senin tanggal 02 Maret 2020 sekira jam 02.00Wib, atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2020,bertempat di dalam kamar sebuah rumah yang beralamat di Jalan Jati Koto,Panjang No.21 Rt.003 Rw.002 Kel. Jati Kec.
Register : 22-04-2022 — Putus : 06-07-2022 — Upload : 08-07-2022
Putusan PN PADANG Nomor 319/Pid.Sus/2022/PN Pdg
Tanggal 6 Juli 2022 — Penuntut Umum:
ELI ROZA, S.Pd, SH
Terdakwa:
ANDUNG RAHMAN SASMINTO PGL ANDUNG BIN PAIMAN SOESAJI
3710
  • MENGADILI:
    1.Menyatakan Terdakwa Andung Rahman Sasminto Pgl Andung Bin Paiman Soesaji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman;
    2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana

    Penuntut Umum:
    ELI ROZA, S.Pd, SH
    Terdakwa:
    ANDUNG RAHMAN SASMINTO PGL ANDUNG BIN PAIMAN SOESAJI