Ditemukan 3 data
159 — 23
berupa:1Tanah kering seluas +. 7.520 m2 yang tercatat dalam C DesaNo.70 Persil 13b D III, atas nama Soetowidjoyo dengan batasbatas:= Sebelah utara :Jalan;= Sebelah timur :tanah Ngarsi/Welas;=> Sebelah selatan :Tanah Bawi;= Sebelah barat : Tanah Naryo;2.
dan saksisaksiTergugat bernama Samiono, Parso, Suparlan para saksi menerangkan bahwa semasahidupnya Soetowidjoyo sebagai magang tani dan karenanya ia mendapat tanah dari desaberupa tanah kering seluas + 7.520 m2 yang tercatat dalam C Desa No.70 Persil 13bD IU, tanah Sawah seluas + 600 m2 yang tercatat dalam C Desa No.70 Persil 28a SIIdan Tanah Sawah yang tercatat dalam C Desa No.70 Persil 48 SII seluas + 2.960 m2atas nama Soetowidjoyo terletak di desa Badegan, Kecamatan Margorejo, KabupatenPati
Soetowidjoyo;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli bernama Dr. Sukirno, SH.Msidari Tergugat juga keterangan saksisaksi Tergugat bernama Samiono, Parso, danSuparlan, juga saksisaksi Penggugat bernama Sugiarto, Suratman, APtnh,SH.
,menerangkan bahwa berdasarkan ketentuan hukum adat yang berlaku saat itu yaitusebelum tahun 1960 bahwa warga setempat yang mau kerja bakti di desa mendapatkantanah dari desa sebagai upah/gaji berupa tanah sawah digarap/dikerjakan untuk diambilhasilnya, demikian yang dialami Soetowidjoyo sehingga dalam catatan buku C DesaNo.70 pada tanggal 11 Mei 1950 tercatat Gt ke 239 atas nama Paidjan yang berarti CDesa No.70 yang tercatat atas nama Soetowidjoyo sejak 11 Mei 1950 di ganti ke CDesa No. 239 atas
(Perempuan) ;Menimbang, bahwa setelah Soetowidjoyo sudah tua magang tani dikerjakanputranya yang ke tiga lakilaki bernama Paidjan sebagaimana tercatat dalam C DesaNo.70 atas nama Soetowidjoyo tercatat sejak 11 Mei 1950 ganti ke No.239 atas namaHalaman 47 dari 48 Putusan Nomor : 37/Pdt.G/2014/PN PtiPaidjan yang dikarenakan anak tertua Soetowidjoyo adalah perempuan sehingga sesuaidengan ketentuan adat dapat diteruskan gawe desa/kerja bakti desa ke anak lakilakiketiga yang bernama Paidjan sesuai bukti
15 — 2
Menyatakan bahwa Meity Riana Dewi binti Basukisuto Widjoyo alias Basuki Soetowidjoyo telah meninggal dunia pada tanggal 1 Januari 2021.
Penetapan ini digunakan untuk keperluan pengurusan balik nama sertifikat tanah serta harta peninggalan lainnya atas nama pewaris (Meity Riana Dewi binti Basukisuto Widjoyo alias Basuki Soetowidjoyo).