Ditemukan 2 data
Terdakwa:
AGUNG PRIHANDOKO Als AGUNG AGM Bin SOEWARDIYONO
64 — 14
- Menyatakan Terdakwa Agung Prihandoko Als Agung AGM Bin Soewardiyono telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana melakukan penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 37,500,000,000,00
., SH
Terdakwa:
AGUNG PRIHANDOKO Als AGUNG AGM Bin SOEWARDIYONO
9 — 5
Pada tanggal 12 Juni 2005, Pemohon dengan mantan suami Pemohonbernama Lulus Widyatmoko bin Soewardiyono, umur 40 tahun, agamaIslam, pekerjaan Buruh Harian Lepas, tempat kediaman di Jalan KenangaRT:03 RW:02 No.84 Desa Tanjungsari Kecamatan Umbulsari KabupatenJember melangsungkan pernikahan menurut agama Islam di wilayah hukumKantor Urusan Agama Kecamatan Kecamatan Blimbing Kota Malang sesuaidengan kutipan Akta Nikah Nomor : 648/62/VI/2005 Tanggal 12 Juni 2005;2.