Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-12-2020 — Putus : 26-01-2021 — Upload : 26-01-2021
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 322/Pid.B/2020/PN Pbu
Tanggal 26 Januari 2021 —
Terdakwa:
SOFTIAN MATIUS Anak dari SABAR SABARIUS
6012
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Softian Matius anak dari Sabar Sabarius terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan, sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan;

    3. Terdakwa:
      SOFTIAN MATIUS Anak dari SABAR SABARIUS
Register : 10-04-2017 — Putus : 27-04-2017 — Upload : 24-06-2019
Putusan PA GORONTALO Nomor 0119/Pdt.P/2017/PA.Gtlo
Tanggal 27 April 2017 — Pemohon
116
  • Mohamad Softian, umur 6 bulan;Bahwa selama pernikahan tersebut tidak ada pihak ketiga yangmengganggu gugat pernikahan Pemohon dan Pemohon II, dan selamaitu pula Pemohon dan Pemohon Il tetap beragama Islam;Bahwa Pemohon dan Pemohon II tidak pernah menerima Kutipan AktaNikah dari Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan,Paguat dan setelah para Pemohon mengurusnya ternyata pernikahanPemohon dan Pemohon II tersebut tidak tercatat pada register KantorUrusan Agama Kecamatan Paguat;Bahwa para
Register : 12-05-2015 — Putus : 25-06-2015 — Upload : 23-09-2015
Putusan PN NGANJUK Nomor NOMOR 124/Pid.B/2015/PN Njk.
Tanggal 25 Juni 2015 — WIWIK ERLINA Binti MOCHAMMAD SOFIAN
322
  • P UTUSANNOMOR 124/Pid.B/2015/PN Nik.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Nganjuk yang mengadili perkaraperkara pidana pada pengadilan tingkatpertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraterdakwa :Nama : WIWIK ERLINA Binti MOCHAMMAD SOFTIAN;Tempat lahir : Nganjuk;Umur/tgl Jahir :38 Tahun / 31 Juni 1977;Jenis kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa.Banaranwetan, kecamatan.Bagor, Kabupaten.N ganjuk
Register : 07-04-2021 — Putus : 10-05-2021 — Upload : 11-05-2021
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 85/Pid.B/2021/PN Pbu
Tanggal 10 Mei 2021 — Penuntut Umum:
BUDI SULISTYO, S.H.
Terdakwa:
SOFT IAN MATIUS Anak dari SABAR SABARIUS
6924
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Softian Matius anak dari Sabar Sabarius terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan Terus Menerus Sebagai Perbuatan Yang Dilanjutkan, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun