Ditemukan 1 data
3.RIMA DIYANTI, SH
Terdakwa:
RAHMAT HIDAYAT Alias AHMAT Bin EMAN SOLAEMAH
38 — 1
- Menyatakan Terdakwa Rahmat Hidayat Alias Ahmat Bin Eman Solaemah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda
3.RIMA DIYANTI, SH
Terdakwa:
RAHMAT HIDAYAT Alias AHMAT Bin EMAN SOLAEMAH