Ditemukan 2 data
97 — 0
- Menyatakan Terdakwa I Hilal Bin (Alm) Hamim, dan Terdakwa II Masnuah Binti (Alm) Solehkun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun, dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana
Solehkun
19 — 8
Solehkun