Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : sorenggana solengkua
Register : 13-10-2020 — Putus : 02-12-2020 — Upload : 08-12-2020
Putusan PN Namlea Nomor 47/Pid.B/2020/PN Nla
Tanggal 2 Desember 2020 —
Terdakwa:
1.JUNAIDIN WALLY Alias HAMPU
2.HAMID ALFIAN SOLENGGUNA Alias FIAN
8432
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Junaidin Wally alias Hampu dan Terdakwa II Hamid Alfian Solengguna alias Fian tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap manusia yang menyebabkan luka sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan
    Saksi Yanto Gunawan alias Yanto;

    • 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna putih bertulisan GAME ON OVER;
    • 1 (satu) helai celana panjang Levis warna biru muda merek BURLOIS;

    dikembalikan kepada Terdakwa I Junaidin Wally alias Hampu;

    • 1 (satu) helai baju kaos berkerah lengan pendek warna hitam merek VOLCOM;
    • 1 (satu) helai celana kain panjang berwarna coklat merek JOBB;

    dikembalikan kepada Terdakwa II Hamid Alfian Solengguna


    Terdakwa:
    1.JUNAIDIN WALLY Alias HAMPU
    2.HAMID ALFIAN SOLENGGUNA Alias FIAN
    Solengguna alias Ari dengan membawaparang, selanjutnya Saudara Hairun Ramadan Solengguna alias Ari punmenutup semua pintu dan jendela rumah untuk mengamankan diri di dalamrumah, tidak lama kemudian Saksi Korban Yanto Gunawan alias Yanto datangdengan menggenggam parang di tangan kanannya berdiri tepat di depan atauteras rumah Saudara Hairun Ramadan Solengguna alias Ari dan langsungmemotong pintu serta jendela rumah Saudara Hairun Ramadan Solenggunaalias Ari, melihat perbuatan Saksi Korban Yanto Gunawan
    Bir dirumah Saksi Hairun Ramadhan Solengguna alias Ari sambil karaoke,kemudian Muktar Wally alias La Mote (DPO), Terdakwa II Hamid AlfianSolengguna alias Fian dan beberapa orang teman melanjutkan minumminuman Sopi dalam rumah Saksi Hairun Ramadhan Solengguna alias Ari;Bahwa kemudian sekitar pukul 19.00 WIT saat masih minum minuman sopiSaksi Yanto Gunawan alias Yanto datang dalam keadaan mabuk dan berdirididepan pintu, kemudian Saksi Hairun Ramadhan Solengguna persilahkanSaksi Yanto Gunawan alais
    Alfian Solengguna aliasFian dan Muktar Wally alias La Mote terhadap Saksi Yanto Gunawan aliasYanto;Bahwa peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di depan Rumah SaksiHairun Ramadan Solengguna alias Ari di Dusun Jiku Besar, Desa Namlea,Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru;Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2020 Pukul 11.00 WIT,Terdakwa, dan beberapa orang teman termasuk Muktar Wally alias La Mote(DPO) meminum minuman keras jenis sopi yang di campur dengan Bir dirumah Saksi Hairun Ramadan Solengguna
    alias Ari danlangsung memotong pintu dan jendela rumah; Bahwa kemudian pada saat itu Muktar Wally alias La Mote (DPO) danTerdakwa II Hamid Alfian Solengguna alias Fian menuju ke dapur dan saatkembali ke ruang tamu saat itu Saksi Hairun Ramadan Solengguna alias Arisudah membuka pintu, kKemudian Terdakwa II Hamid Alfian Solenggunaalias Fian lansung keluar lewat jendela; Bahwa selanjutnya terdakwa II Hamid Alfian Solengguna alias Fianmembacok bagian punggung Saksi Yanto Gunawan alias Yanto sebanyak
    alias Ari, Saksi Mardi Wally alias Owen, dan saudaraGasper sedang berkumpul dan meminum minuman keras (Sopi) bersamasama di dalam rumah Saksi Hairun Ramadan Solengguna alias Ari yangberalamat di Dusun Jiku Besar, Desa Namlea, Kecamatan Namlea,Kabupaten Buru; Bahwa tidak lama kemudian, Saksi Yanto Gunawan alias Yanto datangdalam keadaan mabuk dan berdiri didepan pintu rumah Saksi HairunRamadan Solengguna alias Ari yang kemudian dipersilahkan oleh SaksiHairun Ramadan Solengguna alias Ari untuk masuk