Ditemukan 2 data
Terdakwa:
ERLANGGA YAYAN SOOPIAN
9 — 8
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa ERLANGGA YAYAN SOOPIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Cirebon sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 22 jo Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penaggulangan Penyakit di Kota
Terdakwa:
ERLANGGA YAYAN SOOPIAN
Terdakwa:
ERLANGGA YAYAN SOOPIAN
15 — 5
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa ERLANGGA YAYAN SOOPIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Cirebon sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 22 jo Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penaggulangan Penyakit di Kota
Terdakwa:
ERLANGGA YAYAN SOOPIANCATATAN PUTUSANNomor 62/Pid.C/2021/PN CbnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Cirebon yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertamadengan cara pemeriksaan cepat menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraTerdakwa :Nama Lengkap : ERLANGGA YAYAN SOOPIAN;Tempat Lahir : Kota Cirebon ;Umur / Tgl Lahir : 45 tahun / 01 September 1975;Jenis Kelamin : LakiLaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : BTN Ciremai Giri E.10 No.10 Rt.005 Rw.017 Kel.Kecapi Kec.
Menyatakan terdakwa ERLANGGA YAYAN SOOPIAN telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalahn melakukan pelanggaran Pemberlakuan PembatasanKegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pengendalian Penyebaran CoronaVirus Disease 2019 (Covid19) di Kota Cirebon sebagaimana diatur dalam PasalPasal 22 jo Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahandan Penaggulangan Penyakit di Kota Cirebon;2.