Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-07-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 15-05-2024
Putusan PN CIREBON Nomor 62/Pid.C/2021/PN Cbn
Tanggal 8 Juli 2021 —
Terdakwa:
ERLANGGA YAYAN SOOPIAN
98
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa ERLANGGA YAYAN SOOPIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Cirebon sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 22 jo Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penaggulangan Penyakit di Kota

    Terdakwa:
    ERLANGGA YAYAN SOOPIAN
Register : 08-07-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN CIREBON Nomor 62/Pid.C/2021/PN Cbn
Tanggal 8 Juli 2021 —
Terdakwa:
ERLANGGA YAYAN SOOPIAN
155
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa ERLANGGA YAYAN SOOPIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Cirebon sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 22 jo Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penaggulangan Penyakit di Kota

    Terdakwa:
    ERLANGGA YAYAN SOOPIAN
    CATATAN PUTUSANNomor 62/Pid.C/2021/PN CbnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Cirebon yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertamadengan cara pemeriksaan cepat menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraTerdakwa :Nama Lengkap : ERLANGGA YAYAN SOOPIAN;Tempat Lahir : Kota Cirebon ;Umur / Tgl Lahir : 45 tahun / 01 September 1975;Jenis Kelamin : LakiLaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : BTN Ciremai Giri E.10 No.10 Rt.005 Rw.017 Kel.Kecapi Kec.
    Menyatakan terdakwa ERLANGGA YAYAN SOOPIAN telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalahn melakukan pelanggaran Pemberlakuan PembatasanKegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pengendalian Penyebaran CoronaVirus Disease 2019 (Covid19) di Kota Cirebon sebagaimana diatur dalam PasalPasal 22 jo Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahandan Penaggulangan Penyakit di Kota Cirebon;2.