Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-02-2021 — Putus : 18-02-2021 — Upload : 18-02-2021
Putusan PA SUMBER Nomor 796/Pdt.G/2021/PA.Sbr
Tanggal 18 Februari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
73
  • Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
    2.Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3.Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (SORDANA BIN DULBARI) terhadap Penggugat (LATIFAH ZAHROH BINTI A. TAFSIR);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 570000,00 ( lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Register : 30-03-2022 — Putus : 14-04-2022 — Upload : 14-04-2022
Putusan PA SUMBER Nomor 2110/Pdt.G/2022/PA.Sbr
Tanggal 14 April 2022 — Penggugat melawan Tergugat
2626
  • Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
    2.Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3.Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (SORDANA BIN TARIJA) terhadap Penggugat (SUCI SRI HARYANTI BINTI DAIS HIDAYAT);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 580000,00 ( lima ratus delapan puluh ribu rupiah);

Register : 01-08-2023 — Putus : 19-10-2023 — Upload : 19-10-2023
Putusan PA PADANG SIDEMPUAN Nomor 231/Pdt.G/2023/PA.Psp
Tanggal 19 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
1911
  • MENGADILI:

    Dalam konvensi

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (Bahari Ritonga bin Bandaharo Ritonga) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Sordana Harahap binti Rajab Harahap (Alm)) di depan sidang Pengadilan Agama Padang Sidempuan;

    Dalam Rekonvensi

    Dalam Rekonvensi :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat
    sebagian;
  • Menetapkan kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :
    1. Iddah sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
    2. Mut`ah sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi (Bahari Ritonga bin Bandaharo Ritonga) untuk menyerahkan Iddah, dan Mutah sebagaimana yang telah ditetapkan pada angka 2 (dua) di atas melalui Penggugat Rekonvensi (Sordana