Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-04-2020 — Putus : 09-06-2020 — Upload : 16-06-2020
Putusan PN AMBON Nomor 132/Pid.B/2020/PN Amb
Tanggal 9 Juni 2020 — Penuntut Umum:
1.FITRIA TUAHUNS, S.H
2.LILIA HELUTH, SH
Terdakwa:
ZAKARIAS KOSLOUT alias CAK
3217
  • memberikan izin bangunan walang pengungsian diDusun tersebut yang menurut saksi/korban adalah miliknya namun saksi MARIASORUKAY mengatakan bahwa terdakwa yang telah menyuruh saksi MARIASORUKAY untuk membangun walang pengungsian di Dusun tersebutdikarenakan keluarga YAN LESIASEL yang telah menyuruh terdakwa untukmenjaga tanah tersebut sehingga hal tersebut membuat saksi/korban marahkarena merasa Dusun tersebut adalah kepunyaannya;Halaman 2 dari 13 Putusan Nomor 132/Pid.B/2020/PN AmbBahwa saksi MARIA SORUKAY
    tindak pidana tersebut;Bahwa awalnya Korban naik ke tempat kejadian yang merupakan tanah Korbankemudian Korban duduk di tempat duduk dan bertanya kepada saudari MARIASORUKAY ibu ini Sapa pung rumah kemudian ibu MARIA SORUKAY menjawabini beta pung rumah, kemudian Korban bertanya sapa yang suruh ibu bangunrumah di sini, bu MARIA SORUKAY menjawab bapa CAK (terdakwa) yangmenyuruh untuk membangun rumah di situ, Kemudian Korban mengatakan inibukan LESASEL pung tanah, ini SARIMANELA pung tanah,saat itu
    ; Bahwa saudari MARIA SORUKAY bisa berada di tempat kejadian di karenakantempat kejadian di depan walang yang saudari MARIA SORUKAY bangun; Bahwa saat itu, posisi Terdakwa berhadapan dengan korban saat Terdakwamenampar korban; Bahwa awalnya saat itu terdakwa sedang berada di tempat sampah, sedangmencari plastik, saat itu keponakan terdakwa MARIA SORUKAY menelponterdakwa dan mengatakan kalau ada yang datang marahmarah karena katongbuat walang di sini dorang Tanya bikin walang ini sudah jin sapa, katanya
    Baguala, Kota Ambon Terdakwatelah melakukan penganiyaan terhadap korban SIMON JOSEPHUSSARIMANELLA;Bahwa sebelum kejadian pengantyaan tersebut saksi korban pergi ke Dusun AmaOry dan sesampainya di lokasi tersebut saksi korban lalu duduk sejenak danmelihat saksi MARIA SORUKAY lalu saksi/korban menanyakan kepada saksiMARIA SORUKAY siapa yang telah memberikan izin bangunan walangpengungsian di Dusun tersebut yang menurut saksi korban adalah miliknya namunsaksi MARIA SORUKAY mengatakan bahwa terdakwa
    yang telah menyuruh saksiMARIA SORUKAY untuk membangun walang pengungsian di Dusun tersebutdikarenakan keluarga YAN LESIASEL yang telah menyuruh terdakwa untukmenjaga tanah tersebut sehingga hal tersebut membuat saksi korban marahkarena merasa Dusun tersebut adalah kepunyaannya;Bahwa saksi MARIA SORUKAY lalu menelpon terdakwa dan memberitahukantentang kedatangan saksi korban di Dusun Ama Ory sehingga selang beberapamenit kemudian datang terdakwa dan bertemu saksi korban namun kemudianterjadi adu
Register : 29-10-2019 — Putus : 11-12-2019 — Upload : 07-01-2020
Putusan PN AMBON Nomor 237/Pdt.G/2019/PN Amb
Tanggal 11 Desember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
6518
  • Helena Septory/Sorukay, dan 2.
    Saksi : Helena Septory/Sorukay; Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat karenasaksi adalah ibu kandung Penggugat; Bahwa setahu saksi Penggugat dan Tergugat adalah sebagaiSuami Istri yang menikah sah, pada tanggal 09 Nopember 2012 diGereja Ebenhaezer; Bahwa benar isteri Penggugat bernama In Putrindo Latupeirisa; Bahwa saksi tahu dari perkawinan Penggugat dan Tergugatdikaruniai 1 (Satu) orang anak yaitu : DALYES INTAN SEPTORY,Perempuan lahir di Ambon tanggal 20 Agustus 2011 berumur 8 tahun;
    perceraian harusada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat rukunsebagai suami isteri; Bahwa salah satu alasan perceraian dapat terjadimenurut Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 Tentang PelaksanaanUndangUndang No. 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan, dihubungkandengan dalil gugatan Penggugat dan fakta hukum yang terungkapdipersidangan adalah ketentuan Pasal 19 huruf (a) yang menyatakan bahwasalah satu pihak berbuat zinah ;Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan saksi HelenaSeptory/Sorukay
Register : 08-01-2020 — Putus : 17-01-2020 — Upload : 20-01-2020
Putusan PT AMBON Nomor 5/PID.SUS/2020/PT AMB
Tanggal 17 Januari 2020 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : OEI LIONG TJAI Alias KO CAI
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : AWALUDIN, SH
Terbanding/Penuntut Umum II : Selvia. G.A.Hattu, SH,MH
13355
  • Bahwa Judex Factie Pengadilan Negeri Ambon mengadili PerkaraPidana Nomor 368/Pid.Sus/2019/PN Amb tanggal 5 Desember 2019dalam amarnya tidak cukup mempertimbangkan secara lengkapterhadap faktafakta, buktibukti serta saksisaksi dan saksi a de chargeThomas Sorukay yang dihadirkan oleh Penasihat Hukum Terdakwamaupun bukti Surat Keterangan Nomor 510/611/ONDAG tanggal 22Oktober 2019 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala DinasPerindustrian dan Perdagangan Kota Ambon;2.
    Bahwa Judex Factie Pengadilan Negeri Ambon sama sekali tidakmempertimbangkan keterangans aksi yang penting bagi Terdakwa yaitusaksi a de charge Thomas Sorukay yang dapat disimpulkan Toko/RukoHal. 5 dari 10 halaman Putusan Nomor 5/PID.SUS/2020/PT AMBtanpa nama yang terletak di JI. Sisingamangaraja,Desa Passo tidakmelakukan aktifitas perdagangan;6.
    berkasperkara yang terdiri dari Berita Acara Penyidikan Kepolisian Republik IndonesiaDaerah Maluku Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Berita Acara SidangNomor 368/Pid.Sus/2019/PN Amb , turunan resmi putusan Pengadilan NegeriAmbon Nomor 368/Pid.Sus/2019/PN Amb tanggal 5 Desember 2019, danmemori banding dari Penasihat Hukium Terdakwa maka Pengadilan Tinggiberpendapat sebagai berikut dibawah ini;Menimbang, bahwa mengenai keberatan Penasihat Hukum Terdakwadalam memori banding tentang saksi a de charge Thomas Sorukay
Register : 15-05-2023 — Putus : 07-08-2023 — Upload : 22-08-2023
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 22-K/PM.III-18/AD/V/2023
Tanggal 7 Agustus 2023 — Oditur:
F.S Lumbanraja, S.H.
Terdakwa:
Victor J. Sihombing
5826
  • Paulus Sorukay (Saksi-1);

    2) 1 (satu) buah kaos berkerah warna kuning milik Sdr. Paulus Sorukay (Saksi-1).

    Dikembalikan kepada Sdr. Paulus Sorukay (Saksi-1).

    b. Surat-surat:

    1) 2 (lembar) lembar Visum Et Repertum Nomor 330/065/XII/RSUD/2022 tanggal 22 Desember 2022 a.n. Sdr. Paulus Sorukay yang dikeluarkan RSUD Tiakur Kab. Maluku Barat Daya dan ditandatangani oleh dr.

    Paulus Sorukay saat terjadinya pemukulan.

    Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

    4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).