Ditemukan 2 data
MISRAN BARUS
19 — 4
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan perkawinan antara seorang laki-laki yang bernama Misran Barus dengan seorang perempuan yang bernama Rumsion Br Sembiring yang dilangsungkan di Gereja GBKP Sp.Namo Pinang Klasis Medan Delitua tanggal 22 Juni 1992 sebagaimana Akta Kutipan Pemberkatan Nikah No.1730 adalah sah menurut hukum;
- Memberi Izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kota Cimahi untuk menerbitkan akta perkawinan antara Misran Barus dengan Rumsion Br Sembiring, pada tanggal 22 Juni 1992, yang dilangsungkan di Gereja GBKP Sp.Namo Pinang Klasis Medan Delitua, untuk dicatatkan dan didaftarkan pada buku register yang bersangkutan dan selanjutnya menerbitkan akta perkawinannya;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai perkawinan tersebut kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cimahi;
- Menghukum
Menyatakan perkawinan antara seorang lakilaki yang bernama MisranBarus dengan seorang perempuan yang bernama Rumsion Br Sembiringyang dilangsungkan di Gereja GBKP Sp.Namo Pinang Klasis MedanDelitua tanggal 22 Juni 1992 sebagaimana Akta Kutipan PemberkatanNikah No.1730 adalah sah menurut hukum;3.
Memberi Izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kota Cimahi untuk menerbitkan akta perkawinan antara MisranBarus dengan Rumsion Br Sembiring, pada tanggal 22 Juni 1992, yangdilangsungkan di Gereja GBKP Sp.Namo Pinang Klasis Medan Delitua,untuk dicatatkan dan didaftarkan pada buku register yang bersangkutandan selanjutnya menerbitkan akta perkawinannya;4.
merupakan perkara volunter, maka biaya perkara ditanggungoleh Pemohon;Memperhatikan ketentuan Pasal 2 Undangundang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan, Undangundang Nomor .23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan ketentuan dari peraturan perundangundanganyang bersangkutan;MENETAPKAN: Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya Menyatakan perkawinan antara seorang lakilaki yang bernama MisranBarus dengan seorang perempuan yang bernama Rumsion Br Sembiringyang dilangsungkan di Gereja GBKP Sp.Namo
Pinang Klasis MedanDelitua tanggal 22 Juni 1992 sebagaimana Akta Kutipan PemberkatanNikah No.1730 adalah sah menurut hukum; Memberi Izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kota Cimahi untuk menerbitkan akta perkawinan antara MisranBarus dengan Rumsion Br Sembiring, pada tanggal 22 Juni 1992, yangdilangsungkan di Gereja GBKP Sp.Namo Pinang Klasis Medan Delitua,Halaman 6 dari 7 Penetapan Nomor 150/Pdt.P/2021/PN BIbuntuk dicatatkan dan didaftarkan pada buku register yang bersangkutandan
MISRAN BARUS
16 — 8
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan perkawinan antara seorang laki-laki yang bernama Misran Barus dengan seorang perempuan yang bernama Rumsion Br Sembiring yang dilangsungkan di Gereja GBKP Sp.Namo Pinang Klasis Medan Delitua tanggal 22 Juni 1992 sebagaimana Akta Kutipan Pemberkatan Nikah No.1730 adalah sah menurut hukum;
- Memberi Izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kota Cimahi untuk menerbitkan akta perkawinan antara Misran Barus dengan Rumsion Br Sembiring, pada tanggal 22 Juni 1992, yang dilangsungkan di Gereja GBKP Sp.Namo Pinang Klasis Medan Delitua, untuk dicatatkan dan didaftarkan pada buku register yang bersangkutan dan selanjutnya menerbitkan akta perkawinannya;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai perkawinan tersebut kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cimahi;
- Menghukum