Ditemukan 2 data
KEPOLISIAN SEKTOR PLOSOKLATEN
Terdakwa:
M.ANDI SPOETRA
20 — 5
Menyatakan terdakwa M.ANDI SPOETRA tersebut diatas telah terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Menjual minuman
beralkhohol tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang ;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana
kurungan selama 25 (duam puluh lima) hari ;
3.
Penyidik Atas Kuasa PU:
KEPOLISIAN SEKTOR PLOSOKLATEN
Terdakwa:
M.ANDI SPOETRA
35 — 21
Puring RT.004 RW. 013 ~~ KelurahanKabupaten Jember, dalam hal ini memberi Kuasa kepada :Dewantoro SPoetra , S.HM.Kn dan Hefi Yudiyanto, S.H dan Lutfian Ubaidillah,S.H.M.H, kesemuanya advokat berkantor di Jalan Sriwijaya JemberPermai Ill/a5 Kelurahan Kranjingan Kecamatan Sumbersari KabupatenJember yang terdafatr di Pengadilan Agama Jember berdasarkan suratKuasa tanggal 06 November 2020, selanjutnya disebut sebagaiPenggugat;melawantergugat , umur 41 tahun, agama Islam, pendidikan Strata 2, pekerjaanPNS