Ditemukan 5 data
5 — 0
SREDEK Bin MUKAROM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dakwan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lama pidana tersebut dikurangkan
SREDEK Bin MUKAROM
ARI ISWAHYUNI
Terdakwa:
VICKY AL MUNAZAM HANIF Alias SREDEK Bin SADELI
21 — 2
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa VICKY AL MUNAZAM HANIF ALIAS SREDEK BIN SADELI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standart Keamanan Dan Mutu, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sejumlah
Penuntut Umum:
ARI ISWAHYUNI
Terdakwa:
VICKY AL MUNAZAM HANIF Alias SREDEK Bin SADELI
25 — 5
ME N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa MOCHAMAD DWI NURDIANSAH Als SREDEK Bin SARONItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MOCHAMAD DWI NURDIANSAH Als SREDEK Bin SARONI oleh karena itu dengan pidana penjara selama1(<
SREDEK Bin SARONI
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : AHMAD ARDHIANSYAH, SH.
35 — 24
HUDA (DPO), melalui handphone terdakwa dengan nomerwhatsapp +601137803638 yang diberi nama kontak SREDEK TAHES,kemudian terdakwa mentrasfer uang sebesar Rp 1.000.000,00 (satu jutarupiah) ke nomor rekening yang diberikan yakni rekening atas nama AINURROFIQ, selanjutnya barang berupa narkotika jenis sabu diambil oleh terdakwadi tempat yang sudah ditentukan, yakni di daerah Kemlagi, KabupatenMojokerto, selanjutnya pada sore harinya terdakwa meminta ke saksiMUHAMMAD ARIFIN alias BOBI untuk mengambil
HUDA (DPO),melalui handphone terdakwa dengan nomer whatsapp +601137803638yang diberi nama kontak SREDEK TAHES, kemudian terdakwaHalaman 5 Putusan Nomor 1546/PID.SUS/2021/PT SBYmentrasfer uang sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) ke nomorrekening yang diberikan yakni rekening atas nama AINUR ROFIQ,selanjutnya barang berupa narkotika jenis sabu diambil oleh terdakwa ditempat yang sudah ditentukan, yakni di daerah Kemlagi, KabupatenMojokerto, selanjutnya pada sore harinya terdakwa meminta ke saksiMUHAMMAD
Jalan Empunala Kota Mojokerto; Bahwa pada saat dilakukan penangkapan kemudian dilakukanpenggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (Satu) klip) plastikwarna bening berisi shabu terbungkus 1 (satu) lembar tisu, 1 (Satu) HP merkOPPO, 1 (Satu) dompet warna coklat berisi : 1 (satu) klip plastik warnabening berisi shabu, 1 (satu) slip transfer dari Bank BNI ke Bank BCA, 1(satu) ATM BNI: Bahwa terdakwa mendapatkan shabu dari seseorang yang bernamaHuda yang didalam HP milik terdakwa diberi nama Sredek
Tahes; Kemudian pada hari Kamis tanggal 08 Juli 2021 sekitar pukul 17.00 WIB,teman terdakwa yang bernama Amel juga memesan narkotika padaterdakwa dengan harga Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan mintakepada terdakwa untuk ditalangi dulu dengan menggunakan uang milikterdakwa; Bahwa kemudian terdakwa membelikan shabu pesanan dari saksiMuhammad Arifin alias Bobi dan Amel kepada teman terdakwa yangbernama Huda (Sredek tahes), lalu pada sekitar pukul 18.00 WIB, terdakwamelakukan transfer kepada
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : MUHAMMAD ARIS MAKHFURI Bin YAJID
17 — 7
Sredek (DPO)dimana Terdakwa awalnya memesan melalui Whatsapp lalu mengambilsabu secara ranjau pada hari Rabu tanggal 06 Januari 2021 sekitar pukul20.00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan JanuariTahun 2021, bertempat di pinggir Jalan Raya Ds. Jetis, Kec. Jetis, Kab.Mojokerto sebanyak 1 (satu) paket shabu kemasan plastik dengan hargaRp 1.300.000, (Satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang uangnya juga ditaruhdi lokasi ranjauan tersebut.
Sredek (DPO) dimanaTerdakwa awalnya memesan melalui Whatsapp lalu mengambil sabu secararanjau pada hari Rabu tanggal 06 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WIBatau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2021,bertempat di pinggir Jalan Raya Ds. Jetis, Kec. Jetis, Kab. Mojokertosebanyak 1 (satu) paket shabu kemasan plastik dengan harga Rp1.300.000, (Satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang uangnya juga ditaruh dilokasi ranjauan tersebut.