Ditemukan 1 data
BALA KRISNA
58 — 7
seluruhnya;
- Menyatakan nama anak Pemohon yang bernama Bala Krisna Sridaran sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1534/2003 tanggal 12 Mei 2003 dirubah dari yang bernama BALA KRISNA SRIDARAN menjadi SRIDARAN RAO;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal, setelah kepadanya diberikan salinan sah dari penetapan ini, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk merubah nama anak Pemohon, dari nama BALA KRISNA SRIDARAN