Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-07-2020 — Putus : 16-07-2020 — Upload : 17-09-2020
Putusan PN KENDAL Nomor 110/Pdt.P/2020/PN Kdl
Tanggal 16 Juli 2020 — Pemohon:
Bala Krisna
121
  • pasangan suami istriyang menikah secara agama hindu pada tanggal 26 Juni 1998 danhalaman 1 dari 8, Penetapan Nomor 110/Pdt.P/2020/PN Kdldalam pernikahan tersebut telah disaahkan secara hukum negara diKantor Catatan Sipil Kotamadya Daerah Tingkat Il Binjai, hal tersebutsesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan tambahan warga Negaraindonesia, No. 07/1998/AKTA;Bahwa dalam pernikahan Para Pemohon telahdiaruniai 3 (tiga) orang anak diantaranya bernama : Taraniya lahir Medan pada tanggal 14 September 1999; Sridaran
    Sridaran Rao, 3).
    Penetapan Nomor 110/Pdt.P/2020/PN KdlMenimbang bahwa berdasarkan bukti P4 serta keterangan saksisaksi di persidangan yang saling bersesuaian, Para Pemohon adalahpasangan suami istri yang menikah secara agama hindu pada tanggal 26Juni 1998 dan dalam pernikahan tersebut telah disahkan secara hukumnegara di Kantor Catatan Sipil Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai;Menimbang bahwa dalam pernikahan Para Pemohon telah diaruniai 3(tiga) orang anak yaitu : Tarantya lahir Medan pada tanggal 14 September 1999; Sridaran
Register : 02-10-2017 — Putus : 16-10-2017 — Upload : 17-07-2018
Putusan PN KENDAL Nomor 174/Pdt.P/2017/PN Kdl
Tanggal 16 Oktober 2017 — Pemohon:
BALA KRISNA
607
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan nama anak Pemohon yang bernama Bala Krisna Sridaran sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1534/2003 tanggal 12 Mei 2003 dirubah dari yang bernama BALA KRISNA SRIDARAN menjadi SRIDARAN RAO;
    3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal, setelah kepadanya diberikan salinan sah dari penetapan ini, yang sudah mempunyai
    kekuatan hukum tetap, untuk merubah nama anak Pemohon, dari nama BALA KRISNA SRIDARAN menjadi tertulis dan terbaca SRIDARAN RAO;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp 169.000,00 (seratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
Register : 21-10-2021 — Putus : 01-12-2021 — Upload : 01-12-2021
Putusan PT DENPASAR Nomor 76/PID/2021/PT DPS
Tanggal 1 Desember 2021 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Stephanus Irawan Diwakili Oleh : Erwin Firmansyah
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Fajar Said, SH.
14048
  • DEVAN SRIDARAN yang isinya adalah kronologi kenapa beliau bisa menjadi investor dari Boo Hotel sampai menjadi Investor di CV Gang Mango Berawa Sejahtera Setosa, dimana didalam kronologi tersebut dijelaskan Sdr. STEPHANUS IRAWAN menawarkan untuk membuka usaha Boo Hotel ( hotel Management ) dan berinvestasi 10 % setara dengan nilai uang sebesar 50.000 usd, dimana transfer dana tersebut dilakukan sekitar bulan April 2015 serta menurut Sdr.
    DEVAN SRIDARAN setelah 5 bulan dana tersebut masuk tidak ada tanda tanda usaha tersebut berjalan, sehingga sdr. DEVAN SRIDARAN meminta pertanggung jawaban baik mengenai bukti foto usaha tersebut namun Sdr. STEPHANUS IRAWAN tidak pernah memberikan. dimana didalam kronologis tersebut Sdr.
    DEVA SRIDARAN menceritakan bahwa dirinya memiliki investasi di May Warung Canggu dan My Warung Ubud serta dijelaskan investasi investasi yang tidak berjalan tersebut dikoversikan menjadi kepemilikan 10% Restaurant Gang Mango, akan tetpai semuanya ternyata tidak berjalan sehingg total kerugian yang dialami oleh sdr. DEVAN SRIDARAN sebesar Rp. 2.201.891.1402, dimana terhadap kronologis tersebut telah di terjemahkan oleh penerjemah an. SOESILO dengan SK Gubenur DDKI Jakarta No. 527/95.
    DEVASRIDARAN menceritakan bahwa dirinya memiliki investasi di MayWarung Canggu dan My Warung Ubud serta dijelaskan investasi investasi yang tidak berjalan tersebut dikoversikan menjadikepemilikan 10% Restaurant Gang Mango, akan tetpai semuanyaternyata tidak berjalan sehingg total kerugian yang dialami oleh sar.DEVAN SRIDARAN sebesar Rp. 2.201.891.1402, dimana terhadapkronologis tersebut telah di terjemahkan oleh penerjemah an.SOESILO dengan SK Gubenur DDKI Jakarta No. 527/95.Halaman 16 dari 28 Putusan
    DEVASRIDARAN menceritakan bahwa dirinya memiliki investasi di MayWarung Canggu dan My Warung Ubud serta dijelaskan investasi investasi yang tidak berjalan tersebut dikoversikan menjadikepemilikan 10% Restaurant Gang Mango, akan tetpai semuanyaternyata tidak berjalan sehingg total kerugian yang dialami oleh sdr.DEVAN SRIDARAN sebesar Rp. 2.201.891.1402, dimana terhadapHalaman 19 dari 28 Putusan Nomor 76/PID/2021/PT DPSkronologis tersebut telah di terjemahkan oleh penerjemah an.SOESILO dengan SK Gubenur
    DEVAN SRIDARAN setelah5 bulan dana tersebut masuk tidak ada tanda tanda usaha tersebutberjalan, sehingga sdr. DEVAN SRIDARAN meminta pertanggungjawaban baik mengenai bukti foto usaha tersebut namun Sadr.STEPHANUS IRAWAN tidak pernah memberikan. dimana didalamkronologis tersebut Sdr.
    DEVA SRIDARAN menceritakan bahwa dirinyamemiliki investasi di May Warung Canggu dan My Warung Ubud sertadijelaskan investasi investasi yang tidak berjalan tersebut dikoversikanmenjadi kepemilikan 10% Restaurant Gang Mango, akan tetpaisemuanya ternyata tidak berjalan sehingg total kerugian yang dialamioleh sdr.
    DEVAN SRIDARAN sebesar Rp. 2.201.891.1402, dimanaterhadap kronologis tersebut telah diterjemahkan oleh penerjemah an.SOESILO dengan SK Gubenur DDKI Jakarta No. 527/95.Dikembalikan kepada saksi dr.
Register : 15-07-2021 — Putus : 05-10-2021 — Upload : 14-10-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 634/Pid.B/2021/PN Dps
Tanggal 5 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
Fajar Said, SH.
Terdakwa:
Stephanus Irawan
770
  • DEVAN SRIDARAN yang isinya adalah kronologi kenapa beliau bisa menjadi investor dari Boo Hotel sampai menjadi Investor di CV Gang Mango Berawa Sejahtera Setosa, dimana didalam kronologi tersebut dijelaskan Sdr. STEPHANUS IRAWAN menawarkan untuk membuka usaha Boo Hotel ( hotel Management ) dan berinvestasi 10 % setara dengan nilai uang sebesar 50.000 usd, dimana transfer dana tersebut dilakukan sekitar bulan April 2015 serta menurut Sdr.
    DEVAN SRIDARAN setelah 5 bulan dana tersebut masuk tidak ada tanda tanda usaha tersebut berjalan, sehingga sdr. DEVAN SRIDARAN meminta pertanggung jawaban baik mengenai bukti foto usaha tersebut namun Sdr. STEPHANUS IRAWAN tidak pernah memberikan. dimana didalam kronologis tersebut Sdr.
    DEVA SRIDARAN menceritakan bahwa dirinya memiliki investasi di May Warung Canggu dan My Warung Ubud serta dijelaskan investasi investasi yang tidak berjalan tersebut dikoversikan menjadi kepemilikan 10% Restaurant Gang Mango, akan tetpai semuanya ternyata tidak berjalan sehingg total kerugian yang dialami oleh sdr. DEVAN SRIDARAN sebesar Rp. 2.201.891.1402, dimana terhadap kronologis tersebut telah di terjemahkan oleh penerjemah an. SOESILO dengan SK Gubenur DDKI Jakarta No. 527/95.
Putus : 18-07-2017 — Upload : 18-01-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 807 K/Pdt.Sus-Pailit/2017
Tanggal 18 Juli 2017 — PT WISMA KARYA PRASETYA VS PT TEXMACO PERKASA ENGINEERING
211201 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Electric, PT Dwitama Metal Presisi, danbeberapa perusahaan lain dan juga diperoleh penjelasan bahwa order yangdikerjakan saat ini ratarata perusahaan mendapatkan income sebesarRp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) perbulan;Bahwa pada tanggal 13 Maret 2017 Pengurus juga telah melakukankunjungan dan tinjauan kembali di lokasi pabrik PT Texmaco PerkasaEngineering (dalam PKPU) di Jalan Raya Kaliwungu KM 19, Kendal,SemarangJawa Tengah yang mana di pabrik Pengurus ditemui oleh BapakMuharto dan Bapak Sridaran