Putusan PT DENPASAR Nomor 76/PID/2021/PT DPS |
|
Nomor | 76/PID/2021/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hendra Hasudungan Situmorang |
Hakim Anggota | I Made Seraman, M.hbrmatheus Samiaji |
Panitera | I Ketut Sumadhi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERDAKWA MAUPUN DARI PENUNTUT UMUM; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR NOMOR 634/PID.B/2021/PN.DPS TANGGAL 5 OKTOBER 2021 SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA MENJADI SEPERTI BERIKUT : - MENYATAKAN TERDAKWA STEPHANUS IRAWAN TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA : PENIPUAN SECARA BERLANJUT; - MENJATUHKAN PIDANA ATAS DIRI TERDAKWA STEPHANUS IRAWAN OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA : 5 (LIMA) BULAN ; - MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ; - MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA DITAHAN DALAM TAHANAN RUTAN; - MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : DISITA DARI SAKSI DR. EDO SUWETA BARANG BERUPA: - REKENING KORAN PENGIRIMAN UANG MELALUI BANK SINAR MAS PADA TANGGAL 14 MARET 2018 SEBESAR RP. 500.000.000,- (LIMA RATUS JUTA RUPIAH) KE REKENING TERLAPOR STEPHANUS IRAWAN ALIAS TOMMIE LIEM, REKENING BANK MANDIRI CABANG JALAN SUNDA MENTENG JAKARTA, NOMOR: 10300006211284; - PADA TANGGAL 27 APRIL 2018 SEBESAR RP. 50.000.000,- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) KE REKENING TERLAPOR STEPHANUS IRAWAN ALIAS TOMMIE LIEM, REKENING BANK MANDIRI CABANG JALAN SUNDA MENTENG JAKARTA, NOMOR: 10300006211284; - PADA TANGGAL 28 MEI 2018 SEBESAR RP. 50.000.000,- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) KE REKENING TERLAPOR STEPHANUS IRAWAN ALIAS TOMMIE LIEM, REKENING BANK MANDIRI CABANG JALAN SUNDA MENTENG JAKARTA, NOMOR: 10300006211284; - PADA TANGGAL 28 JUNI 2018 SEBESAR RP. 50.000.000,- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) KE REKENING TERLAPOR STEPHANUS IRAWAN ALIAS TOMMIE LIEM, REKENING BANK MANDIRI CABANG JALAN SUNDA MENTENG JAKARTA, NOMOR: 10300006211284; - PADA TANGGAL 09 AGUSTUS 2018 SEBESAR RP. 50.000.000,- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) KE REKENING TERLAPOR STEPHANUS IRAWAN ALIAS TOMMIE LIEM, REKENING BANK MANDIRI CABANG JALAN SUNDA MENTENG JAKARTA, NOMOR: 10300006211284; - PADA TANGGAL 12 SEPTEMBER 2018 SEBESAR RP. 50.000.000,- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) KE REKENING TERLAPOR STEPHANUS IRAWAN ALIAS TOMMIE LIEM, REKENING BANK MANDIRI CABANG JALAN SUNDA MENTENG JAKARTA, NOMOR: 10300006211284; - SALINAN AKTA PENDIRIAN CV GANG MANGGO BERAWA SEJAHTERA SENTOSA NO. 05 TANGGAL 10 APRIL 2018 YANG DIBUAT DI KANTOR NOTARIS JESSY DARMAWAN, SH. M.KN. - PERJANJIAN PEMBELIAN SAHAM DIBAWAH TANGAN TANGGAL 30 NOPEMBER 2018 YANG DIWARMAKING TANGGAL 22 MARET 2019 DENGAN NOMOR: 05/DIBUKUKAN/III/2019 DI KANTOR NOTARIS I PUTU DENY WIRYANTA, SH., M. KN. - PERFORMA INVOICE DARI CV. DWI PUTU KASIRANO DAN ORDER CONFIRMASION; - DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI DR. EDO SUWETA. DARI SAKSI AN. DR. PANGKY WIBOWO BARANG BERUPA: - BUKTI REKENING KORAN TRANSFER SEBANYAK 9 KALI KEREKNING BCA NO: 7700442475 AN, STEPHANUS IRAWAN; - PADA TANGGAL 05 APRIL 2019 SEBESAR RP. 100.000.000,- - PADA TANGGAL 06 APRIL 2019 SEBESAR RP. 100.000.000,- - PADA TANGGAL 07 APRIL 2019 SEBESAR RP. 100.000.000,- - PADA TANGGAL 08 APRIL 2019 SEBESAR RP. 100.000.000,- DAN RP. 90.000.000,- - PADA TANGGAL 09 APRIL 2019 SEBESAR RP. 100.000.000,- - PADA TANGGAL 10 APRIL 2019 SEBESAR RP. 100.000.000,- - PADA TANGGAL 12 APRIL 2019 SEBESAR RP. 100.000.000,- - PADA TANGGAL 13 APRIL 2019 SEBESAR RP. 85.546,800,- - ASLI SURAT TANDA TERIMA PENYERTAAN MODAL USAHA TANGGAL 13 APRIL 2019; - PERJANJIAN PENJUALAN DAN PEMINDAHAN SAHAM DIBAWAH TANGAN YANG DIWARMAKING TANGGAL 24 MEI 2019 DENGAN NOMOR: 10/DIBUKUKAN/III/2019 DI KANTOR NOTARIS I PUTU DENY WIRYANTA, SH., M. KN. - PRINT OUT EMAIL PADA TANGGAL 13 JANUARI 2021 DARI SDR ATILA TARAN YANG ISINYA ADALAH KRONOLOGI KENAPA BELIAU BIAS MENJADI INVESTOR DI CV GANG MANGGO BERAWA SEJAHTERA SENTOSA, DIMANA DIDALAM EMAIL TERSEBUT DILAMPIRKAN BUKTI SETOR UANG DARI SDR ATILA TARAN KEPADA SDR STEPHANUS IRAWAN SEBESAR RP. 785.546.800,- TERTANGGAL 2 MEI 2018 KEREKENING BANK BCA NO. 5015771868 AN. SDR. STEPHANUS IRAWAN DAN DILAMPIRKAN JUGA PERJANJIAN KERJASAMA YANG DIWARMAKING DENGAN NOMOR: 23/DIBUKUKAN/IX/2018 TANGGAL 6 SEPTEMBER 2018 YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS DI KANTOR NOTARIS I PUTU DENY WIRYANTA, SH., M. KN, DILAMPIRKAN PULA BUKTI PERCAKAPAN VIA WA ANTARA SDR STEPHANUS IRAWAN DENGAN SDR. ATILA TARAN DARI TANGGAL 25 MARET 2018 SAMPAI DENGAN TANGGAL 21 DESEMBER 2020 DAN JUGA DISERTAI PROPOSAL GANG MANGGO; - PRINT OUT EMAIL PADA TANGGAL 13 JANUARI 2021 DARI SDR. DEVAN SRIDARAN YANG ISINYA ADALAH KRONOLOGI KENAPA BELIAU BISA MENJADI INVESTOR DARI BOO HOTEL SAMPAI MENJADI INVESTOR DI CV GANG MANGO BERAWA SEJAHTERA SETOSA, DIMANA DIDALAM KRONOLOGI TERSEBUT DIJELASKAN SDR. STEPHANUS IRAWAN MENAWARKAN UNTUK MEMBUKA USAHA BOO HOTEL ( HOTEL MANAGEMENT ) DAN BERINVESTASI 10 % SETARA DENGAN NILAI UANG SEBESAR 50.000 USD, DIMANA TRANSFER DANA TERSEBUT DILAKUKAN SEKITAR BULAN APRIL 2015 SERTA MENURUT SDR. DEVAN SRIDARAN SETELAH 5 BULAN DANA TERSEBUT MASUK TIDAK ADA TANDA TANDA USAHA TERSEBUT BERJALAN, SEHINGGA SDR. DEVAN SRIDARAN MEMINTA PERTANGGUNG JAWABAN BAIK MENGENAI BUKTI FOTO USAHA TERSEBUT NAMUN SDR. STEPHANUS IRAWAN TIDAK PERNAH MEMBERIKAN. DIMANA DIDALAM KRONOLOGIS TERSEBUT SDR. DEVA SRIDARAN MENCERITAKAN BAHWA DIRINYA MEMILIKI INVESTASI DI MAY WARUNG CANGGU DAN MY WARUNG UBUD SERTA DIJELASKAN INVESTASI INVESTASI YANG TIDAK BERJALAN TERSEBUT DIKOVERSIKAN MENJADI KEPEMILIKAN 10% RESTAURANT GANG MANGO, AKAN TETPAI SEMUANYA TERNYATA TIDAK BERJALAN SEHINGG TOTAL KERUGIAN YANG DIALAMI OLEH SDR. DEVAN SRIDARAN SEBESAR RP. 2.201.891.1402, DIMANA TERHADAP KRONOLOGIS TERSEBUT TELAH DI TERJEMAHKAN OLEH PENERJEMAH AN. SOESILO DENGAN SK GUBENUR DDKI JAKARTA NO. 527/95. DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI DR. PANGKY WIBOWO - MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG PADA TINGKAT BANDING SEBESAR SEBESAR RP. 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH ); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permohonan banding dari Terdakwa maupun dari Penuntut Umum; - Memperbaiki putusan pengadilan negeri Denpasar Nomor 634/Pid.B/2021/PN.Dps tanggal 5 Oktober 2021 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya menjadi seperti berikut : - Menyatakan Terdakwa STEPHANUS IRAWAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penipuan secara berlanjut; - Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa STEPHANUS IRAWAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) bulan ; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Memerintahkan agar Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan; - Menetapkan barang bukti berupa : Disita dari Saksi dr. Edo Suweta barang berupa: - Rekening Koran pengiriman uang melalui Bank Sinar Mas pada tanggal 14 Maret 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ke rekening Terlapor STEPHANUS IRAWAN Alias TOMMIE LIEM, Rekening Bank Mandiri Cabang Jalan Sunda Menteng Jakarta, Nomor: 10300006211284; - Pada tanggal 27 April 2018 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening Terlapor STEPHANUS IRAWAN Alias TOMMIE LIEM, Rekening Bank Mandiri Cabang Jalan Sunda Menteng Jakarta, Nomor: 10300006211284; - Pada tanggal 28 Mei 2018 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening Terlapor STEPHANUS IRAWAN Alias TOMMIE LIEM, Rekening Bank Mandiri Cabang Jalan Sunda Menteng Jakarta, Nomor: 10300006211284; - Pada tanggal 28 Juni 2018 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening Terlapor STEPHANUS IRAWAN Alias TOMMIE LIEM, Rekening Bank Mandiri Cabang Jalan Sunda Menteng Jakarta, Nomor: 10300006211284; - Pada tanggal 09 Agustus 2018 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening Terlapor STEPHANUS IRAWAN Alias TOMMIE LIEM, Rekening Bank Mandiri Cabang Jalan Sunda Menteng Jakarta, Nomor: 10300006211284; - Pada tanggal 12 September 2018 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening Terlapor STEPHANUS IRAWAN Alias TOMMIE LIEM, Rekening Bank Mandiri Cabang Jalan Sunda Menteng Jakarta, Nomor: 10300006211284; - Salinan Akta Pendirian CV Gang Manggo Berawa Sejahtera Sentosa No. 05 tanggal 10 April 2018 yang dibuat di kantor Notaris JESSY DARMAWAN, SH. M.Kn. - Perjanjian Pembelian Saham dibawah tangan tanggal 30 Nopember 2018 yang diwarmaking tanggal 22 Maret 2019 dengan Nomor: 05/dibukukan/III/2019 di Kantor Notaris I PUTU DENY WIRYANTA, SH., M. Kn. - Performa Invoice dari CV. Dwi Putu Kasirano dan Order Confirmasion; - Dikembalikan kepada saksi dr. Edo Suweta. Dari saksi An. dr. Pangky Wibowo barang berupa: - Bukti rekening Koran transfer sebanyak 9 kali kerekning BCA No: 7700442475 An, Stephanus Irawan; - Pada tanggal 05 April 2019 sebesar Rp. 100.000.000,- - Pada tanggal 06 April 2019 sebesar Rp. 100.000.000,- - Pada tanggal 07 April 2019 sebesar Rp. 100.000.000,- - Pada tanggal 08 April 2019 sebesar Rp. 100.000.000,- dan Rp. 90.000.000,- - Pada tanggal 09 April 2019 sebesar Rp. 100.000.000,- - Pada tanggal 10 April 2019 sebesar Rp. 100.000.000,- - Pada tanggal 12 April 2019 sebesar Rp. 100.000.000,- - Pada tanggal 13 April 2019 sebesar Rp. 85.546,800,- - Asli surat tanda terima penyertaan modal usaha tanggal 13 April 2019; - Perjanjian penjualan dan pemindahan Saham dibawah tangan yang diwarmaking tanggal 24 Mei 2019 dengan Nomor: 10/dibukukan/III/2019 di Kantor Notaris I PUTU DENY WIRYANTA, SH., M. Kn. - Print Out email pada tanggal 13 Januari 2021 dari Sdr Atila Taran yang isinya adalah kronologi kenapa beliau bias menjadi investor di CV Gang Manggo Berawa Sejahtera Sentosa, dimana didalam email tersebut dilampirkan bukti setor uang dari Sdr Atila Taran kepada Sdr Stephanus Irawan sebesar Rp. 785.546.800,- tertanggal 2 Mei 2018 kerekening Bank BCA No. 5015771868 an. Sdr. Stephanus Irawan dan dilampirkan juga perjanjian kerjasama yang diwarmaking dengan nomor: 23/Dibukukan/IX/2018 tanggal 6 September 2018 yang dibuat dihadapan Notaris di Kantor Notaris I PUTU DENY WIRYANTA, SH., M. Kn, dilampirkan pula bukti percakapan Via WA Antara Sdr Stephanus Irawan dengan Sdr. Atila Taran dari tanggal 25 Maret 2018 sampai dengan tanggal 21 Desember 2020 dan juga disertai proposal Gang Manggo; - Print out email pada tanggal 13 Januari 2021 dari Sdr. DEVAN SRIDARAN yang isinya adalah kronologi kenapa beliau bisa menjadi investor dari Boo Hotel sampai menjadi Investor di CV Gang Mango Berawa Sejahtera Setosa, dimana didalam kronologi tersebut dijelaskan Sdr. STEPHANUS IRAWAN menawarkan untuk membuka usaha Boo Hotel ( hotel Management ) dan berinvestasi 10 % setara dengan nilai uang sebesar 50.000 usd, dimana transfer dana tersebut dilakukan sekitar bulan April 2015 serta menurut Sdr. DEVAN SRIDARAN setelah 5 bulan dana tersebut masuk tidak ada tanda ? tanda usaha tersebut berjalan, sehingga sdr. DEVAN SRIDARAN meminta pertanggung jawaban baik mengenai bukti foto usaha tersebut namun Sdr. STEPHANUS IRAWAN tidak pernah memberikan. dimana didalam kronologis tersebut Sdr. DEVA SRIDARAN menceritakan bahwa dirinya memiliki investasi di May Warung Canggu dan My Warung Ubud serta dijelaskan investasi ? investasi yang tidak berjalan tersebut dikoversikan menjadi kepemilikan 10% Restaurant Gang Mango, akan tetpai semuanya ternyata tidak berjalan sehingg total kerugian yang dialami oleh sdr. DEVAN SRIDARAN sebesar Rp. 2.201.891.1402, dimana terhadap kronologis tersebut telah di terjemahkan oleh penerjemah an. SOESILO dengan SK Gubenur DDKI Jakarta No. 527/95. Dikembalikan kepada saksi dr. Pangky Wibowo - Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang pada tingkat banding sebesar sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/PID/2021/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 76/PID/2021/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 328 K/Pid/2022
Banding : 76/PID/2021/PT DPS
Statistik16362