Ditemukan 1 data
5 — 6
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yaitu penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No. 3.336/1993 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Kota Medan pada tanggal17 April 1993 yang sebelumnya tertulis NUR SRIDEWI