Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-08-2024 — Putus : 06-09-2024 — Upload : 09-09-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 822/Pdt.P/2024/PN Mdn
Tanggal 6 September 2024 — Pemohon melawan Termohon
56
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yaitu penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No. 3.336/1993 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Kota Medan pada tanggal17 April 1993 yang sebelumnya tertulis NUR SRIDEWI