Ditemukan 1 data
6 — 2
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Dimas Ridho Srigustomo bin Tri Meilartomo) dengan Pemohon II (Alimah Nurfadhilah Usman binti Usman, SE) yang dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2017 di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
- Memerintahkan kepada Pemohon I (Dimas Ridho Srigustomo bin Tri Meilartomo) dan Pemohon II (Alimah Nurfadhilah Usman binti Usman, SE) untuk mendaftarkan perkawinan tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 456.000,00 ( empat ratus lima puluh enam ribu ).