Ditemukan 1 data
TIWIK SRIMANDAYATI
22 — 2
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah namanya yang semula bernama TIWIEK SRIMANDAYATI dirubah menjadi TIWIK SRIMANDAYATI;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini pada Instansi Pelaksana yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini oleh Pemohon;
>Memerintahkan kepada Instansi Pelaksana yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang untuk merubah nama Pemohon dalam dalam Akta Kelahiran Nomor: 340/D.X.4/Disp.7/2003 tanggal 13 Pebruari 2003, yang semula bernama TIWIEK SRIMANDAYATI dirubah menjadi TIWIK SRIMANDAYATI, segera setelah salinan resmi penetapan ini diterima;
- Menghukum pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp126.000,00
Pemohon:
TIWIK SRIMANDAYATI