Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-01-2019 — Putus : 05-11-2019 — Upload : 18-11-2019
Putusan PN PAINAN Nomor 1/Pdt.G/2019/PN Pnn
Tanggal 5 Nopember 2019 — Penggugat:
1.AMRAN TAMIR DT RANGKAYO MAJO INDO
2.WISMAINI
3.YULINARDI
4.HERY RAMLI
5.NASRIADI
6.NASRI YEVI
7.NUR ASWATI
8.YULIATI
9.ALPRIYENDRI
10.SABRI
11.NURZAIMAR
12.ASMIARTI
13.OKTAVIA TRI AMRIANI
Tergugat:
1.AGUSTIAR BAGINDO SUTAN
2.TITIK ASWATI
3.SON SRIMARLINDO
142111
  • Penggugat:
    1.AMRAN TAMIR DT RANGKAYO MAJO INDO
    2.WISMAINI
    3.YULINARDI
    4.HERY RAMLI
    5.NASRIADI
    6.NASRI YEVI
    7.NUR ASWATI
    8.YULIATI
    9.ALPRIYENDRI
    10.SABRI
    11.NURZAIMAR
    12.ASMIARTI
    13.OKTAVIA TRI AMRIANI
    Tergugat:
    1.AGUSTIAR BAGINDO SUTAN
    2.TITIK ASWATI
    3.SON SRIMARLINDO
    (Tergugat 2.b);Bahwa. saksi tahu dari ceritacerita masyarakat bahwa tanah yang menjadiobjek perkara sekarang telah dibeli oleh Son Srimarlindo (Tergugat 2.b)kepada Agustiar Bagindo Sutan (Tergugat 1);Bahwa saksi tidak tahu berapa harga tanah yang dibeli olen Son Srimarlindo(Tergugat 2.b) kepada Agustiar Bagindo Sutan (Tergugat 1) tersebut;Bahwa informasi tanah seluas + 380 (tiga ratus delapan puluh) m?
    terletak di seberangjalan objek perkara, Tergugat 2.6 (Son Srimarlindo) pernah bercerita kepadamereka bahwa benar Tergugat 2.6 (Son Srimarlindo) telah membeli tanahtersebut dari Tergugat 1 (Agustiar Bagindo Sutan);Bahwa setahu saksi hanya sebagian dari anggota kaum Suku Jambak VIIyang menyetujui dijualnya tanah Kaum kepada Terugat 1.a (Titik Aswati) dan1.6 (Son Srimarlindo) dan diantara anggota kaum yang tidak menyetujuinyadan tidak ikut bertanda tangan yang saksi tahu adalah Amran Tamir Dt.Rangkayo
    (Tergugat 2.6) dan yangmenjual tanah tersebut adalah Agustiar Bagindo Sutan (Tergugat 1);Bahwa setahu saksi tanah yang dijual olen Agustiar Bagindo Sutan (Tergugat1) kepada Son Srimarlindo (Tergugat 2.b) adalah tanah pusaka tinggi kaumsuku Jambak VII Painan;Hal. 20 dari 43 Putusan Nomor 1/Pdt.G/2019/PN PnnBahwa saksi mengetahui tanah yang merupakan pusaka tinggi dari KaumSuku Jambak VII Painan tersebut telah dijual oleh Agustiar Bagindo Sutan(Tergugat 1) kepada Son Srimarlindo (Tergugat 2.b) dari
    Rangkayo Majo Indo) kepada Tergugat 1(Agustiar Bagindo Sutan) marah adalah masalah tanah yang dijual olehTergugat 1 (Agustiar Bagindo Sutan) kepada Tergugat 2.6 (Son Srimarlindo)tanpa sepengetahuannya;Bahwa setahu saksi di dalam kaum suku Jambak VII Penggugat No.1 (AmranTamir Dt.
    Rangkayo Majo Indo) dan yang menjadimamak kepala warisnya adalah Tergugat 1 (Agustiar Bagindo Sutan darisaudara Idal yang pada saat itu bertemu dengan saksi;Bahwa saksi kenal dengan Tergugat 2.6 (Son Srimarlindo), namun saksi tidaktahu bahwa tanah kaum dari kaum suku Jambak VII telah dijual oleh Tergugat1 (Agustiar Bagindo Sutan) kepada Tergugat 2.b (Son Srimarlindo) tersebut;Hal. 27 dari 43 Putusan Nomor 1/Pdt.G/2019/PN Pnn2.