Ditemukan 1 data
9 — 7
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Baehaki bin Srinaye) dengan Pemohon II (Ira Dwi Wulan Dhari binti Seger Wahyudi) yang dilaksanakan pada tanggal 11 November 2018 di Dusun Bengkel Barat, Desa Bengkel, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat;
3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);