Ditemukan 1 data
10 — 1
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (PAHMI BIN YAHMAT) dengan Pemohon II (SRIPUTUT HILMI BINTI MAHSUN) yang dilaksanakan pada Tanggal, Rabu, 01 Mei 2004 di Orong Rantek, Desa Mamben Baru, Kec. Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur.