Ditemukan 3 data
29 — 5
Menyatakan Terdakwa SRIWANSA Bin ISHAK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum ;2. Membebaskan Terdakwa SRIWANSA Bin ISHAK oleh karena itu dari dakwaan primair;3. Menyatakan terdakwa SRIWANSA Bin ISHAK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;5.
- SRIWANSA BIN ISHAK
PUTUSANNOMOR : 545/ Pid.B/ 2014/PN.KagDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kayu Agung yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana pada tingkat pertama, yang diperiksa dengan acara biasa telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : SRIWANSA BIN ISHAK ;Tempat Lahir : Lampung ;Umur/Tanggal Lahir: 37 Tahun /1977 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal: Desa Lubuk Bandung, Kecamatan Payaraman,Kabupaten Ogan
memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;Telah membaca penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 545/ Pid.B/2014/PN.Kag tanggal 8 Oktober 2014 tentang penetapan hari sidang ;Telah membaca berkas perkara ;Telah mendengar keterangan saksi ;Telah meneliti bukti surat yang diajukan ;Telah mendengar keterangan terdakwa ;Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan ;Telah pula mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum atas diri terdakwa,yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :1 Menyatakan terdakwa SRIWANSA
Bin ISHAK bersalah melakukan tindakpidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat , sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) ;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SRIWANSA Bin ISHAK denganpidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwatetap ditahan ;3 Menyatakan barang bukti berupa :e Sebilah senjata tajam jenis bergagang kayu dengan panjang sekitar 27 cm(dua puluh tujuh
Perkara : PDM261/K/Epp.2/10/2014, tertanggal06 Oktober 2014, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :PRIMAIRBahwa ia terdakwa SRIWANSA BIN ISHAK, pada hari Minggu tanggal 24Agustus 2014 sekira jam 18.00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulanAgustus tahun 2014 bertempat di depan Balai Desa Lubuk Bandung KecamatanPayaraman, Kabupaten Ogan Ilir atau setidaktidaknya disuatu tempat yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kayuagung yang berwenangmemeriksa dan mengadili
Bin ISHAK tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaanprimair Penuntut Umum ;2 Membebaskan Terdakwa SRIWANSA Bin ISHAK oleh karena itu dari dakwaanprimair;3 Menyatakan terdakwa SRIWANSA Bin ISHAK telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN;4 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun ;5 Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwadikurangkan
26 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
SRIWANSA bin ISHAK
PUTUSANNo. 408 K/Pid/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa : Nama : SRIWANSA bin ISHAK ;Tempat lahir : Lampung ;Umur/tanggal lahir : 37 tahun/1977 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Desa Lubuk Bandung, Kecamatan Payaraman,Kabupaten Ogan Ilir ;Agama : Islam ;Pekerjaan : /Tani ; Terdakwa berada di dalam tahanan :1 Penyidik sejak tanggal 25
TAH/PP/2015/MA.tanggal 24 Februari 2015 Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 60(enam puluh) hari, terhitung sejak tanggal 01 April 2015 ;yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Kayu Agung karena didakwa :Primair :Bahwa Ia Terdakwa SRIWANSA bin ISHAK pada Hari Minggu tanggal 24Agustus 2014 sekitar jam 18.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulanAgustus 2014, bertempat di depan Balai Desa Lubuk Bandung, Kecamatan Payaraman,Kabupaten Ogan Ilir atau setidaknya di suatu tempat
No. 408 K/Pid/2015Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri KayuAgung tanggal 17 November 2014 sebagai berikut :13Menyatakan Terdakwa SRIWANSA bin ISHAK bersalah melakukan tindakpidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SRIWANSA bin ISHAK dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan sementara
bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaanprimair Penuntut Umum ;Membebaskan Terdakwa SRIWANSA bin ISHAK oleh karena itu dari dakwaanprimair;Menyatakan Terdakwa SRIWANSA bin ISHAK telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun ;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
bin ISHAK tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaanPrimair Penuntut Umum ;2 Membebaskan Terdakwa SRIWANSA bin ISHAK oleh karena itu dari dakwaanPrimair tersebut ;3 Menyatakan Terdakwa SRIWANSA bin ISHAK telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;4 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;Hal. 7 dari 8 hal.
17 — 9
SRIWANSA BIN ISHAK
PUTUSANNomor 189 / PID / 2014 / PT.PLGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Palembang di Palembang yang mengadili perkara pidanapada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawahini dalam perkara terdakwa :Nama : SRIWANSA BIN ISHAKTempat lahir : Lampung;Umur/T gl lahir : 37 Tahun / Tahun 1977;Jenis kelamin : LakiLaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Lubuk Bandung, KecamatanPayaraman, Kabupaten Ogan Ilir,Agama : Islam;Pekerjaan
sejak tanggal 24Desember 2014 s/d tanggal 21 Februari 2015;PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang terlampir didalamnya,serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung tanggal 20 Nopember2014 Nomor 545/Pid.B/2014/PN.Kag. dalam perkara tersebut diatas;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umumtertanggal 06 Oktober 2014 Nomor.Reg.Perk : PDM261/K/Epp.2/10/2014 terdakwadidakwa sebagai berikut :DAKWAAN :Primair :won n === Bahwa ia terdakwa SRIWANSA
pemeriksaan terhadap AHMAD ZAJILI BIN ALI MASRIditemukan luka robek di bagian dada tengah sepanjang lebih kurang sepuluhsentimeter dan kedalaman luka dibagian otot.wonnnnn PerbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 351 Ayat (2) KUHPidana.Subsidairwon n Bahwa ia terdakwa SRIWANSA BIN ISHAK, pada hari Minggu tanggal 24Agustus 2014 sekira jam 18.00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dalambulan Agustus tahun 2014 bertempat di depan Balai Desa Lubuk BandungKecamatan Payaraman
Menimbang, bahwa berdasakan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umumtertanggal 17 Nopember 2014 Nomor.Reg.Perk : PDM261/K//Epp.2/10/2014 yangmenuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara inimemutuskan :1 Menyatakan terdakwa SRIWANSA Bin ISHAK bersalah melakukan tindakpidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2);2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SRIWANSA Bin ISHAK denganpidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6
(duaribu rupiah) ;Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan tersebut Pengadilan Negeri KayuAgung tanggal 20 Nopember 2014 Nomor 545/Pid.B/2014/PN.Kag. telahmenjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1Menyatakan Terdakwa SRIWANSA Bin ISHAK tidak terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalamdakwaan primair Penuntut Umum;Membebaskan Terdakwa SRIWANSA Bin ISHAK oleh karena itu daridakwaan primair;Menyatakan terdakwa SRIWANSA Bin ISHAK telah terbukti