Ditemukan 1 data
4 — 0
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Kusranti binti Asim untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama Sriwidiyo bin Paito;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).