Ditemukan 1 data
RUDI DWI PRASTYONO, SH
Terdakwa:
SRIYANDOYO bin SAMIAN
52 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa SRIYANDOYO bin SAMIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan terhadap barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) lembar surat pernyataan bermaterai tertanggal 4 Januari 2018
- 1 (satu) lembar formulir setoran Bank BPD DIY berwarna biru dengan nama penyetor WAHYONO kepada nomor rekening 004.221.00268 atas nama SRIYANDOYO sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) tertanggal 9 Januari 2018;
- 1 (satu) lembar kertas berwarna putih yang berisi nomor rekening
SRIYANDOYO dengan tulisan tangan Sdr. SRIYANDOYO menggunakan tinta warna hitam.
- 1 (satu) buah buku tabungan SIMPEDA Bank BPD DIY Cabang Bantul warna merah dengan nomor rekening : 004.221.002683 atas nama SRIYANDOYO;
Dikembalikan kepada Saksi Ratna Kurniati.
Dikembalikan kepada terdakwa SRIYANDOYO.
5.
Penuntut Umum:
RUDI DWI PRASTYONO, SH
Terdakwa:
SRIYANDOYO bin SAMIAN