Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-09-2019 — Putus : 03-12-2019 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN BANTUL Nomor 261/Pid.B/2019/PN Btl
Tanggal 3 Desember 2019 — Penuntut Umum:
RUDI DWI PRASTYONO, SH
Terdakwa:
SRIYANDOYO bin SAMIAN
520
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa SRIYANDOYO bin SAMIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menyatakan terhadap barang bukti berupa :
    • 1 ( satu ) lembar surat pernyataan bermaterai tertanggal 4 Januari 2018
    • 1 (satu) lembar formulir setoran Bank BPD DIY berwarna biru dengan nama penyetor WAHYONO kepada nomor rekening 004.221.00268 atas nama SRIYANDOYO sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) tertanggal 9 Januari 2018;
    • 1 (satu) lembar kertas berwarna putih yang berisi nomor rekening
      SRIYANDOYO dengan tulisan tangan Sdr. SRIYANDOYO menggunakan tinta warna hitam.

    Dikembalikan kepada Saksi Ratna Kurniati.

    • 1 (satu) buah buku tabungan SIMPEDA Bank BPD DIY Cabang Bantul warna merah dengan nomor rekening : 004.221.002683 atas nama SRIYANDOYO;

    Dikembalikan kepada terdakwa SRIYANDOYO.

    5.

    Penuntut Umum:
    RUDI DWI PRASTYONO, SH
    Terdakwa:
    SRIYANDOYO bin SAMIAN