Ditemukan 5 data
SUSILOWATI HERNADININGSIH, SH
Terdakwa:
PARWANTO ALS PARGUD bin TAMAN
83 — 10
Sragen atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen telah mengambilbarang sesuatu berupa 1 ( satu ) buah dompet warna hitam merk kipling yangberisi uang Rp 800.000 ( delapan ratus ribu rupiah ) dan 1 ( satu ) buah Hp merkSamsung Galaxy J1 ace warna hitam yang seluruhnya berjumlah kurang lebihsebesar Rp. 2.300.000, (dua juta tiga ratus rupiah) yang seluruhnya atausebagian milik orang lain selain terdakwa yaitu milik saksi korban SRIYANTUN,S.Pd.AUD
800.000, (delapan ratusribu rupiah) selanjutnya dompet terdakwa taruh di bawah kasur tempat alastidur dan Handphone masih terdakwa simpan di dalam saku celanakemudian terdakwa pergi ke Tangen di rumah teman terdakwa, tidak selangHalaman 4dari 22halaman Putusan No :181/Pid.B/2018/PN.SGNberapa lama terdakwa di tangkap petugas polsek Tangen untukmempertanggungjawabkan perbuatannya.; Bahwa terdakwa mengmbil barangbarang tersebut tidak seijin pemiliknya; Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka saksi korban SRIYANTUN
14 — 6
Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan sah dan patut untukmenghadap persidangan tidak hadir .Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( AGUS HARIYANTO binMARIDJAN ) terhadap Penggugat (SRIYANTUN binti SUGIYONO );4. Memerintahkan kepada panitera pengadilan Agama Nganjuk untukmenyampaikan salinan putusan kepada Kantor Urusan Agama kecamatanTaman kab Sidoarjo untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;5.
14 — 2
para Pemohon;
2. Menetapkan nama Pemohon I Sugeng Bin Mad Sundari tempat tanggal lahir Tirtamaya, 24 tahun yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 516/gi/IX/390/P.III.5/83, Tanggal 26 September 1983, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen diubah menjadi Dulgani bin Mad Sundar, tempat tanggal lahir Kebumen, 15-10-1959, dan tempat tanggal lahir Pemohon II ( Sriyantun
312 — 185
Sriyantun, SE ;Bahwa semua pegawai memang dituntut untuk menerapkan polajemput bola. Dan hal tersebut sudah berjalan sejak sebelum saksimasuk ke BPR BKK Karangmalang Cab. Tangen. Itulahkelebihan dari BPR yaitu jemput bola ;Bahwa setahu saksi, pencairan uang kredit boleh diantarkan olehSub Seksi Kredit kepada Pemohon Kredit. Karena dalam SOPdiperbolehkan dengan cara jemput bola. Dan hampir semuacabang memakai cara jemput bola. Dalam kenyataannya, Bankbisa/ boleh menjemput bola.
224 — 92
Sriyantun, SE ;Bahwa semua pegawai memang dituntut untuk menerapkanpola jemput bola. Dan hal tersebut sudah berjalan sejaksebelum saksi masuk ke BPR BKK Karangmalang Cab.Tangen. Itulah kelebihan dari BPR yaitu jemput bola ;Bahwa setahu saksi, pencairan uang kredit boleh diantarkanoleh Sub Seksi Kredit kepada Pemohon Kredit. Karenadalam SOP diperbolehkan dengan cara jemput bola. Danhampir semua cabang memakai cara jemput bola. Dalamkenyataannya, Bank bisa/ boleh menjemput bola.