Ditemukan 1 data
12 — 9
Hartinah binti Asy'ari ) di depan sidang Pengadilan Agama Marabahan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menghukum Tergugat (Ahmad Gazali bin Arbainsyah) untuk membayar kepada Penggugat (ST.Hartinah binti Asy'ari) berupa:
DALAM REKONVENSI:
2.1. Mut'ah sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah)
2.2. Nafkah iddah sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah);