Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-05-2012 — Upload : 08-11-2012
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 31/Pid.B/2012/PN.LB.BS
Tanggal 29 Mei 2012 — KAMBARUDIN Glr ST.MANTI KAYO Pgl KAMBA
8010
  • Menyatakan terdakwa KAMBARUDIN Glr ST.MANTI KAYO Pgl KAMBA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    KAMBARUDIN Glr ST.MANTI KAYO Pgl KAMBA
    PUTUSANNomor : 31/ Pid.B / 2012 / PN.LB.BSDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Lubuk Basung yang mengadili perkaraperkara pidana dalamperadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap KAMBARUDIN Glr ST.MANTI KAYO PgKAMBA.
    Menyatakan terdakwa KAMBARUDIN Gir ST.MANTI KAYO PglKAMBA bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 82 Undang Undang RI No.23 Tahun2002 tentang Perlindungan Anak2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KAMBARUDIN Gir ST.MANTIKAYO Pgl KAMBA dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahundikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara denganperintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.3.
    Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan oleh Penuntut Umumdengan dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN : Bahwa ia terdakwa KAMBARUDIN Glr ST.MANTI KAYO Pgl KAMBA pada hariSelasa tanggal 24 Januari 2012 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak tidaknya padawaktu lain dalam tahun 2011, bertempat di bendungan (irigasi) pasar RabaaKenagarian Koto Kaciak KecamatanTanjung Raya Kabupaten Agam atau setidaktidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan NegeriLubuk Basung yang
    Pemeriksaan tambahan : Tidak ada.Kesimpulan :Pada pemeriksaan korban perempuan yang menurut surat permintaan Visumberumur Enam tahun ditemukan lecet warna merah tidak merata pada bibirbawah kemaluan akibat kekerasan benda tumpul.woos Perbuatan terdakwa KAMBARUDIN Gir ST.MANTI KAYO Pgl KAMBAsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang Undang RI No.23Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.non Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa danPenasehat Hukumnya menyatakan
    Menyatakan terdakwa KAMBARUDIN Glr ST.MANTI KAYO Pgl KAMBA telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencabulan terhadap Anak.132. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidanapenjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000, (enampuluh juta rupiah) denga ketentuan apabila terdakwa tidak membayar dendatersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;3.