Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-02-2022 — Putus : 25-04-2022 — Upload : 25-04-2022
Putusan PN TAHUNA Nomor 8/Pid.B/2022/PN Thn
Tanggal 25 April 2022 —
Terdakwa:
1.CHRISTDES STALLON TANTU Alias STALLON
2.CALTER JOB TAHENDUNG Alias ATE
17343
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I CHRISTDES STALLON TANTU Alias STALLON dan Terdakwa II CALTER JOB TAHENDUNG Alias ATE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I CHRISTDES STALLON TANTU Alias STALLON dan Terdakwa II CALTER JOB TAHENDUNG Alias ATE oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    Terdakwa:
    1.CHRISTDES STALLON TANTU Alias STALLON
    2.CALTER JOB TAHENDUNG Alias ATE